Subterminal Bayangan Jadi Persoalan Klasik
SELAIN kendala transportasi laut, masalah lain transportasi di Kota Pudak adalah pengaturan tempat mangkal angkSutan kota. Titik-titik pemberhentian belum diatur secara maksimal. Sopir lin memunculkan subterminal ilegal. Pengguna jalan lain resah karena angkot berhenti sembarangan.
Salah satu subterminal ilegal paling populer adalah SPBU Bunder. Lokasi itu mirip dengan terminal. Bus AKDP/AKLP bergantian menurunkan penumpang. Kendaraan mini, termasuk taksi, ikut ngetem di lokasi tersebut. Terminal Bunder sepi karena penumpang beralih ke lokasi itu.
’’Padahal sudah dilarang. Ada rambu dilarang berhenti di lokasi,’’ jelas petugas Dishub Jatim Agus Sanyoto Senin (24/4). Menurut dia, menertibkan subterminal tak berizin tersebut memang sulit. Sopir dan penumpang melakukannya sejak puluhan tahun lalu.
Dishub Jatim akan menempatkan petugas di lokasi itu. Bus dari arah Lamongan harus masuk terminal. Mereka dilarang keras menurunkan penumpang di SPBU.
Bagaimana subterminal yang dikelola Dishub Gresik? Sebagian kondisinya cukup memprihatinkan. Misalnya, Terminal Gubernur Suryo. Fasilitas transportasi tersebut justru menjadi ajang parkir mobil pribadi. Kendaraan angkutan malah ngetem di pinggir jalan.
Kepala Bidang Pengembangan Organisasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jawa Timur Franki Effendi mengingatkan pemkab pentingnya mengelola subterminal. Salah satunya adalah meningkatkan PAD. Apalagi, jumlah subterminal di Kota Pudak cukup banyak. Ada enam subterminal dan satu terminal tipe C, yakni Gubernur Suryo.
’’Gresik memang menjadi jalur transit. Namun, potensi usaha angkutan masih cukup besar,’’ ujar Franki. Dia juga mengingatkan, peran angkutan masal masih cukup penting. Hingga saat ini, Kabupaten Gresik belum punya organisasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Gresik. (hen/c23/roz)