Setubuhi Adik Tiri, Dituntut 8 Tahun
GRESIK – Aksi Budi Hermawan yang menyetubuhi adik tirinya berujung pidana. Laki-laki 25 tahun itu dituntut jaksa dengan hukuman penjara selama 8 tahun. Dan, denda Rp 50 juta subsider 4 bulan penjara. Hal tersebut diungkap jaksa Alifin Wanda dalam sidang kemarin (25/4).
Budi dianggap terbukti bersalah dan melanggar pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2002 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Banyak hal dalam surat tuntutan jaksa yang meringankan terdakwa. Sebut saja, faktor suka sama suka yang terjalin antara terdakwa dan korban.
Selain itu, sudah ada perdamaian. Pihak keluarga Budi maupun adik tirinya sepakat untuk menikahkan mereka. ”Sudah mau diproses pernikahannya. Tapi, kata keluarga, masih ada sedikit ganjalan. Mungkin karena Budi masih dipenjara,” ungkap Alifin saat ditemui setelah sidang. Jaksa hanya menuliskan satu poin yang dianggap sebagai unsur pemberat bagi Budi. Yakni, merusak masa depan korban.
Sementara itu, saat ditemui di sel tahanan sementara PN Gresik, Budi tampak tenang dan santai. Lucunya, dia mengaku tidak tahu dan tidak paham bahwa dirinya dituntut 8 tahun oleh jaksa. ”Saya nggak begitu memperhatikan tadi,” ujarnya.
Seperti diberitakan, pada September 2016 Budi mengintip ke dalam kamar Via (samaran), 14. Kebetulan, kamar yang ditempati Budi dan Via bersebelahan. Kamar tersebut hanya dibatasi dinding kayu setinggi kurang lebih 2,5 meter. Terdakwa kemudian ber- usaha memanjat dinding kayu pembatas kamar. Dia menaiki meja kursi di dalam kamar. Setelah berhasil memanjat, terdakwa turun dan menghampiri korban yang tengah tidur terlelap di ranjang. Budi pun memulai aksinya.Via yang sempat berontak kemudian hanya bisa pasrah.
Pekan depan, Budi kembali disidangkan dengan agenda pembelaan. (hay/c21/ai)