Jawa Pos

Tagih Surpres RUU Kekerasan Seksual

-

JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusa­n Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang menjadi inisiatif DPR saat ini mandek. Sejak ditetapkan di paripurna DPR pada 6 April lalu, pihak pemerintah tidak kunjung mengirim wakil menterinya untuk membahas RUU PKS. Mengingat urgensi dari RUU PKS, anggota Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka mendesak pemerintah mengirimka­n surat presiden agar pembahasan RUU tersebut bisa segera dilakukan.

Permintaan itu dilontarka­n Rieke dalam keterangan bersama Ketua Komnas Perempuan Azriana dan komisioner Komnas HAM Siti Noor Laila di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (2/6). Rieke menyatakan, sejak disahkan 6 April di paripurna, tanggal itu juga pimpinan DPR mengirimka­n surat meminta pembahasan RUU PKS. ’’Dalam daftar terima, surat pimpinan DPR diterima pada 7 April di pemerintah,’’ kata Rieke.

Sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentuka­n Peraturan Perundang-undangan, presiden wajib mengirim menteri sebagai wakil untuk membahas sebuah RUU. Batas 60 hari itu, kata Rieke, tinggal menghitung hari. ’’Presiden harus mengirim menteri untuk membahas RUU PKS pada 6 Juni nanti, tepat pada hari lahir Bung Karno,’’ kata Rieke.

Azriana menambahka­n, urgensi RUU PKS saat ini sudah masuk tahap darurat. Sebab, dari data yang dihimpun Komnas Perempuan sejak 2013, setiap 2 jam ada perempuan di Indonesia yang mengalami kekerasan seksual. Hal itu yang membuat Komnas Perempuan melakukan kajian RUU dan Naskah Akademik terkait RUU PKS.

Hal yang terpenting sekarang, kata Azriana, ialah mengawal isi RUU PKS. Menurut dia, kekerasan seksual harus dilihat dari kacamata relasi gender antara lelaki dan perempuan sehingga RUU PKS lebih condong untuk perlindung­an perempuan dan anak. ’’Kami sering mendengar pernyataan terkait kecenderun­gan RUU PKS bahwa lelaki juga mengalami kekerasan seksual. Tetapi, pelakunya juga lelaki, bukan perempuan,’’ jelasnya.

Azriana melanjutka­n, Presiden Joko Widodo pernah menyampaik­an pandangan terkait dengan RUU PKS. Presiden meminta pasal terkait dengan pemulihan korban tidak dihilangka­n. Itulah yang, menurut Komnas Perempuan, perlu diingatkan kepada pemerintah. (bay/c4/fat)

 ?? HENDRA EKA/JAWA POS ?? TAGIH KOMITMEN: Dari kiri, Komisioner Komnas HAM Siti Noor Laila, anggota DPR Rieke Diah Pitaloka, Ketua Komnas Perempuan Azriana, dan Komisioner Komnas Perempuan Masruchah membahas nasib RUU Penghapusa­n Kekerasan Seksual di Gedung Nusantara III, Senayan, kemarin.
HENDRA EKA/JAWA POS TAGIH KOMITMEN: Dari kiri, Komisioner Komnas HAM Siti Noor Laila, anggota DPR Rieke Diah Pitaloka, Ketua Komnas Perempuan Azriana, dan Komisioner Komnas Perempuan Masruchah membahas nasib RUU Penghapusa­n Kekerasan Seksual di Gedung Nusantara III, Senayan, kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia