Korban Persekusi Makin Banyak
JAKARTA – Tindakan persekusi atau pemburuan sewenang-wenang terhadap seseorang, tampaknya, makin marak terjadi. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan kepada aparat kepolisian untuk mulai melakukan penindakan ekstra karena angka korban persekusi saat ini sudah mencapai puluhan.
Komisioner Komnas HAM Siti Noor Laila mengungkapkan, berdasar data yang dikumpulkan SAFE Net (Southeast Asia Freedom of Expression Network), jumlah korban persekusi sudah mencapai 59 orang dari berbagai wilayah. ’’Komnas HAM menyesalkan persekusi yang belakangan jumlahnya makin bertambah,’’ kata Siti.
Menurut Siti, munculnya persekusi selama ini berkaitan erat dengan kebebasan berekspresi. Sebagaimana diketahui, kebebasan berekspresi sudah dijamin UU. Jika memang perlu ada pembatasan kebebasan berekspresi, pemerintah dan DPR sebaiknya mengaturnya melalui UU. ’’Namun, pembatasan berekspresi itu perlu jika dinilai mengganggu ketertiban umum atau bahkan keamanan negara,’’ ujarnya.
Siti menuturkan, saat ini kebebasan berekspresi harus dihargai. Jika ada yang tidak suka, seharusnya diambil proses hukum dengan melapor kepada polisi. Tidak seharusnya muncul persekusi dengan penghakiman sepihak, bahkan mengintimidasi keluarga korban. ’’Polisi harus bisa memberikan perlindungan kepada keluarga masyarakat yang menjadi korban (persekusi, Red),’’ tuturnya.
Dia memahami, persekusi hanya bisa diproses dengan basis pengaduan. Tetapi, dalam situasi saat ini, seharusnya polisi bisa memberikan perhatian ekstra. Selain proses hukum acara tetap digunakan, upaya pencegahan wajib dilakukan. ’’Tindakan ekstra ini penting lantaran situasinya sudah muncul di banyak tempat dan banyak korban. Jangan sampai muncul korban berikutnya,’’ tandasnya. (bay/c14/fat)