Fee Top Up Tak Boleh Kemahalan
BI Terapkan Regulasi E-Money Mulai Oktober
JAKARTA – Legalitas penarikan biaya ( fee) dari aktivitas isi ulang ( top up) saldo uang elektronik akan segera dikeluarkan Bank Indonesia (BI). Bank sentral ingin kebijakan tersebut dapat diterapkan pada Oktober 2017, bersamaan dengan kewajiban pembayaran pintu tol dengan uang elektronik. Namun, bank sentral masih melakukan kajian secara intensif agar revisi Peraturan BI (PBI) terkait uang elektronik bisa dipercepat.
”Kalau bisa kami usahakan lebih cepat, sebelum Lebaran,” kata Direktur Departemen Pengawasan dan Kebijakan Sistem Pembayaran BI Pungky Wibowo saat media brifing kemarin (2/6).
Dia menjelaskan, BI akan terlebih dulu mengeluarkan PBI terkait program National Payment Gateway (NPG) yang bakal dikeluarkan akhir Juni ini. Kemudian, PBI mengenai uang elektronik akan direvisi. BI telah menerbitkan PBI No 18/17/PBI/2016 pada 29 Agustus 2016 perihal Perubahan Kedua atas PBI No 11/12/ PBI/2009 tentang Uang Elektronik. Namun, penetapan fee untuk top up saldo tidak diatur secara jelas dalam aturan tersebut.
Saat ini, pengenaan fee pada top up saldo uang elektronik sudah dilakukan di beberapa channel pengisian ulang. Misalnya, di halte Transjakarta dan minimarket. Fee tersebut Rp 1.500 sampai Rp 2.000. Namun, biasanya fee itu hanya dikenakan untuk pengguna uang elektronik yang mengisi saldo lewat mesin reader dari bank lain. Di sisi lain, masih banyak bank yang tidak membebankan fee top up saldo uang elektronik. Baik ketika diisi di reader milik bank itu sendiri, di kantor cabang, mobile banking, maupun di channel isi ulang lainnya.
” Untuk studi kasus, kami lihat misalnya fee yang dikenakan di minimarket. Ya, kira-kira tidak jauh dari segitu fee- nya nanti dan memang tidak boleh terlalu mahal,” ujar Pungky. Jika jumlah fee lebih mahal dari yang diterapkan di minimarket atau pun halte Transjakarta, masyarakat akan terbebani. Bank juga bisa kehilangan konsumen karena tidak tertarik menggunakan uang elektronik.
Menurut Pungky, beban bank dalam mencetak kartu uang elektronik saat ini sudah berkurang karena interkoneksi dan kemudahan teknologi. Jika dulu satu kartu uang elektronik dihargai Rp 20 ribu, beberapa bank saat ini bisa menjual kartu uang elektronik Rp 10 ribu saja. Karena itu, mereka tidak perlu menarik biaya yang besar untuk top up saldo dari konsumen. (rin/c21/sof)