Jawa Pos

Bos SPBU Curangi Takaran dari Ruang Kerja

-

CIANJUR – Praktik kecurangan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU masih saja terjadi. Caranya, mengurangi takaran BBM. Kasus itu ditemukan Ditreskrim­sus Polda Jabar di SPBU 34.43212 yang berada di Jalan Raya Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur, Jabar. Pemilik SPBU yang berinisial N memasang alat berupa

printed circuit board (PCB) pada mesin pengisian BBM.

”Alat itu untuk memperlamb­at pengisian BBM. Dengan memperlamb­at pengisian BBM, otomatis mengurangi takaran,” tutur Dirkrimsus Polda Jabar Kombespol Samudi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno- Hatta, Kota Bandung, kemarin (2/6).

Dia menyatakan, konsumen tidak merasakan dampak secara langsung dari penguranga­n tersebut. Sebab, penguranga­nnya mencapai setengah liter. ”Ketika mengisi 10 liter, terisi hanya 9 liter sekian,” imbuhnya.

Berdasar hasil penyelidik­an, N memiliki tiga SPBU. Yakni, di Cikalong, Cipanas Cianjur, dan Sukabumi. Alat berwarna hijau itu dipasang di seluruh SPBU miliknya.

”Di Cikalong, dari empat mesin pengisian, dipasang di tiga mesin. Di Cipanas, dari empat mesin dipasang di dua mesin. Di Su- kabumi, dipasang di satu mesin,” tutur Samudi yang didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombespol Yusri Yunus.

Dia menerangka­n, alat tersebut tidak dijalankan para pegawai, melainkan diatur langsung oleh pemilik di ruang kerjanya. ”Nanti alat ini dihubungka­n ke kantor pemilik. Jadi, dikendalik­an langsung oleh pemiliknya,” ujarnya.

Para pegawai di SPBU itu dipastikan tidak terlibat dalam praktik kecurangan BBM tersebut. Sebab, mereka tidak diberi pemahaman terkait cara kerja alat itu. ”Ini dilakukan pemiliknya sendiri. Pegawai hingga pengawas juga nggak tahu,” jelas Samudi.

Dari pengungkap­an kasus pada Selasa (30/5), polisi menyegel mesin pengisian BBM di masingmasi­ng SPBU milik N. Petugas turut menyita barang bukti berupa alat PCB beserta adaptornya.

Samudi menyatakan, pelaku telah melanggar pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman hukuman satu tahun kurungan.

”Tapi, kami masih dalami. Tidak tertutup kemungkina­n diarahkan ke Undang-Undang Perlindung­an Konsumen. Hukumannya lebih berat,” pungkasnya. (yul/rie/c18/ami)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia