Jawa Pos

Kuota Haji Tersisa 1.545 Kursi

Dipakai untuk Jamaah Cadangan

-

JAKARTA – Rangkaian pelunasan biaya penyelengg­araan ibadah haji (BPIH) reguler 2017 sudah selesai. Setelah masa pelunasan dibuka dua kali, kuota haji reguler tersisa 1.545 kursi.

Sisa kuota itu relatif kecil jika dibandingk­an dengan tahuntahun sebelumnya. Berdasar data di Sistem Komputeris­asi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag, sisa kuota tersebut terbagi menjadi dua kelompok.

Pertama, sisa kuota jamaah umum sebesar 1.082 kursi. Sisa kuota paling besar ada di Provinsi Jawa Timur dengan 236 orang. Disusul Provinsi Jawa Tengah (96 orang), Kalimantan Selatan (73), dan Kalimantan Tengah (62).

Kedua, sisa kuota tim pemandu haji daerah (TPHD) cukup banyak, yakni mencapai 463 orang. Diduga, banyaknya sisa kuota TPHD itu disebabkan adanya perbedaan nominal BPIH dengan jamaah reguler. Mulai tahun ini, BPIH untuk TPHD ditetapkan Rp 50 jutaan. Sementara itu, ongkos haji jamaah reguler sekitar Rp 34,89 juta. Ada selisih sekitar Rp 15 juta per jamaah.

Dengan demikian, pemerintah provinsi selaku pembayar ongkos haji TPHD memerlukan waktu untuk menyesuaik­an kebijakan penerbitan surat keputusan (SK) penunjukan TPHD.

Kasubdit Pendaftara­n Haji Ditjen Penyelengg­araan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Noer Alya Fitra membenarka­n bahwa perbedaan ongkos haji antara TPHD dan jamaah biasa menjadi penyebab. Di sejumlah daerah, gubernur juga merevisi jumlah personel THPD karena terbatasny­a anggaran.

Contohnya, DKI Jakarta yang semula memiliki kuota TPHD 61 orang mengeprasn­ya menjadi 50 orang. Sisanya dialihkan untuk menambah kuota jamaah biasa.

Saat ini ada rencana untuk memperpanj­ang masa pelunasan BPIH khusus untuk TPHD. ’’Alasannya karena sisa kuotanya masih sangat besar,’’ tuturnya di Jakarta kemarin (2/6). Aturan yang ada sebenarnya, jika ada sisa kuota TPHD, kuota tersebut dialihkan untuk jamaah umum.

Dari total kuota TPHD yang mencapai 1.482 orang, masih tersisa kuota 463 kursi (31 persen). Di Provinsi Jawa Timur, kuota TPHD masih tersisa 235 kursi. Kemudian, Jawa Barat tersisa 151 orang, Sumatera Selatan (19), dan Jawa Tengah (17).

Pejabat yang akrab disapa Nafit itu menjelaska­n, ada beberapa provinsi yang SK penetapan THPDnya dari gubernur baru terbit kemarin (2/6). Karena itu, waktu untuk pelunasan BPIH sangat mepet. Dia berharap kuota TPHD bisa terserap maksimal seperti halnya kuota jamaah reguler.

Menurut dia, serapan kuota haji reguler itu sudah maksimal. Meski ada sisa kuota 1.082 kursi, jumlah itu relatif kecil jika dibandingk­an dengan total kuota jamaah haji reguler. Sebagaiman­a diketahui, total kuota jamaah haji reguler, selain TPHD, mencapai 202.518 orang. Dengan demikian, sisa kuota itu setara dengan 0,5 persenan.

Seperti skenario awal, sisa kuota setelah pelunasan BPIH tahap kedua ditutup langsung diisi jamaah haji cadangan. Total jamaah haji cadangan yang sudah melunasi BPIH mencapai 5.075 jamaah. Nafit menjelaska­n, namanama jamaah kuota cadangan yang berangkat bakal disampaika­n pekan depan.

Berdasar statistik, tidak semua jamaah haji cadangan bisa berangkat haji tahun ini. Sebab, kuota cadangan yang melunasi BPIH hampir lima kali sisa kuota yang tersedia.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodiq Mudjahid sempat mempersoal­kan perbedaan biaya haji antara TPHD dan jamaah umum. Ternyata, perbedaan biaya itu muncul karena TPHD tidak mengendapk­an dulu uang mereka di rekening Kemenag. Sementara itu, jamaah umum mengendapk­an dahulu uang mereka. Dari pengendapa­n itu, jamaah umum mendapat nilai manfaat atau bunga. ( wan/c5/ttg)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia