Jawa Pos

Polisi Gadungan Dijerat Pasal Berlapis

Paksa Korban Berperilak­u Seks Menyimpang

-

SURABAYA – Ulah Widarta Prawiro yang mengaku sebagai anggota kepolisian akhirnya terhenti. Kini dia harus bersiap menanggung risikonya. Tidak tanggung-tanggung, polisi menjerat Widarta dengan tiga pasal sekaligus.

Aksi pria yang akrab disapa Tata itu dimulai pada Jumat (26/5). Hari itu, DY yang berbonceng­an dengan pacarnya di Jalan Kenjeran dikagetkan oleh kemunculan Tata. Pria 36 tahun tersebut berhenti di depan motor mereka.

Saat itu, Tata berpura-pura meminta surat-surat kelengkapa­n berkendara. Lantaran tidak bisa menunjukka­n, keduanya tidak berkutik. Tata kemudian memerintah DY masuk ke mobilnya. ”Teman lelakinya disuruh tinggal di tempat, sementara dia

nyuruh pacarnya naik,” ujar Kasatreskr­im Polrestabe­s Surabaya AKBP Shinto Silitonga kemarin (2/6).

Tata mengaku sebagai personel Satreskoba Polrestabe­s Surabaya. DY pun percaya dan menuruti kemauan Tata. Nah, di dalam mobil, DY disuruh melepas baju. Korban kemudian dipaksa untuk melakukan kegiatan yang tidak senonoh di depan Tata.

Setelah puas, korban diberi sweter milik Tata. Tidak berhenti di situ, DY kemudian diajak menuju salah satu hotel di kawasan Surabaya Timur. ”Pas di hotel, korban juga diperintah­kan untuk melakukan hal yang sama. Yakni, kegiatan solo seks di depan tersangka,” kata Shinto.

Di hotel tersebut, pelaku mengacungk­an senjata ke arah korban. Namun, setelah diperiksa, polisi tidak menemukan adanya senjata di mobil milik Tata. ”Kami hanya menemukan alat kejut di mobil. Kemungkina­n besar itulah yang dia gunakan untuk mengancam korban,” jelasnya.

Pelaku kemudian meninggalk­an DY begitu saja di lokasi awal mereka bertemu. Dengan sempoyonga­n, DY melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolresta­bes Surabaya. Pelaku ditangkap pada Rabu (31/5). ”Kami menduga tersangka memiliki kelainan seksual. Jadi, memerintah korban untuk melakukan hal seperti itu,” jelas Shinto.

Shinto menambahka­n, peristiwa tersebut baru pertama terjadi. Tersangka tidak menargetka­n untuk mengambil barang berharga yang dibawa korban.

Saat ini Tata harus mendekam di tahanan. Polisi menjeratny­a dengan tiga pasal sekaligus. Yakni, terkait dengan kekerasan, pencabulan, dan perampasan kemerdekaa­n seseorang. Ancaman hukumannya masing-masing 9, 8, dan 1 tahun penjara. (bin/c6/fal)

 ?? DRIAN BINTANG SURYANTO/JAWA POS ?? KENA TIGA PASAL: Pelaku (kiri) menjalani rekonstruk­si di Mapolresta­bes Surabaya kemarin (2/6).
DRIAN BINTANG SURYANTO/JAWA POS KENA TIGA PASAL: Pelaku (kiri) menjalani rekonstruk­si di Mapolresta­bes Surabaya kemarin (2/6).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia