Pasar Tanjungsari Kena SP2
Dewan Minta Pemkot Lebih Tegas
SURABAYA – Dinas perdagangan (disdag) kembali menerbitkan surat peringatan kedua (SP2) untuk tiga pasar. Yakni, Pasar Buah Dupak, Pasar Buah Tanjungsari 74, dan Pasar Buah Tradisional Modern Peneleh di Jalan Tanjungsari 47.
Itulah yang diungkapkan Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Surabaya Arini Pakistyaningsih saat hearing dengan Komisi B DPRD Surabaya kemarin (2/6). Arini menjelaskan bahwa SP2 diberikan setelah tim lapangan melaporkan masih ada penjualan grosir di tiga pasar tersebut. Sesuai dengan aturan, tiga pasar itu memang dilarang menjual grosir. ’’Jadi, kami layangkan SP2 sesuai dengan aturan yang ada. Yakni, 14 hari kerja setelah SP1 yang kami layangkan pada 12 Mei lalu,’’ ujarnya.
Dia menyebutkan, peringatan tersebut bakal berlangsung hingga 14 hari kerja sampai ke masa SP3. Jika SP3 tidak digubris dalam 14 hari, disdag akan melakukan penertiban bersama satpol PP.
Selain itu, Arini bersedia merevisi Perda Nomor 1 Tahun 2015. Tujuannya, batas-batas operasional pasar bisa lebih dipertegas dan sanksi dapat melingkupi semua pelanggaran. ’’Kami sudah dua kali mengadakan rapat internal soal inisiatif perubahan perda. Oktober nanti kami ajukan supaya bisa dibahas dengan komisi B,’’ jelasnya.
Arini tidak bisa berlama-lama hadir di rapat tersebut. Sebab, dia memiliki jadwal untuk ikut bazar Ramadan di Sukomanunggal. Sejatinya Arini sudah tiba di gedung dewan pada pukul 13.00 sesuai dengan surat undangan. Namun, yang ada saat itu hanya anggota Komisi B Achmad Zakaria, lalu disusul Ketua Komisi B Mazlan Mansur. Baru pada pukul 14.15, rapat dimulai dengan anggota yang masih berjumlah lima orang. ’’Kalau yang kemarin itu, saya benar-benar tidak tahu ada undangan. Kalau ada undangan, tentu saya datang tepat waktu seperti sekarang,’’ kata Arini.
Mazlan memaklumi kepergian Arini. Rapat lantas dilanjutkan dengan Kepala Bidang Perdagangan Disdag Surabaya Nury Dyah Nirmala, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Dewi Suryawati, serta Kasi Pembinaan dan Penyelidikan Satpol PP Iskandar Zakaria.
Di akhir rapat, Mazlan meminta pemkot bersikap lebih tegas. Dia menuturkan bahwa pemkot tidak perlu menunggu hingga waktu SP3 habis untuk melakukan penyegelan. ’’SP3 itu hanya SOP ( standard operating procedure) yang sebenarnya bisa diubah-ubah pemerintah. Padahal, kalau kamu melihat perdanya, sebenarnya hanya peringatan selama 14 hari, lalu ditindak,’’ tegasnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi B Edi Rachmat menyambut baik rencana revisi Perda Nomor 1 Tahun 2015. Dia mengakui bahwa memang ada yang perlu dipertegas di regulasi tersebut. ’’Memang sudah ada definisinya. Tapi, mungkin nanti bisa dipertegas dalam definisi bahwa pasar selain pasar induk memang tak boleh berjualan grosir,’’ tuturnya.
Dia juga berharap pemerintah bisa ikut memikirkan zonasi pasar yang dinilai bertabrakan. Tiga pasar buah yang saling berdekatan dinilai sudah menjadi peringatan keras terhadap pemkot. Padahal, selama ini DPRD menyerahkan zonasi pasar rakyat sepenuhnya terhadap pemkot melalui kajian sosial dan ekonomi. ’’ Ya, mungkin nanti ada juga pasal tambahan mengenai zonasi supaya jelas jarak standar antara satu pasar dan pasar lainnya,’’ tandasnya. (bil/c14/oni)