PR Tingkatkan Rasio Penyelesaian Perkara
SURABAYA – Setelah sempat kosong selama dua bulan, kursi panitera sekretaris (pansek) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya terisi. Kemarin (2/6) Sugeng Wahyudi resmi menggantikan posisi Muhammad Ramli Jalil yang meninggal karena sakit pada akhir Maret lalu.
Sugeng dilantik di aula PN Surabaya. Pelantikan dipimpin Ketua PN Surabaya Sujatmiko. Hadir para hakim dan pegawai PN.
Setelah dilantik, Sugeng tidak bisa berleha-leha. Banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus segera diselesaikan. Sebab, posisi panitera di PN Surabaya sempat vakum beberapa bulan. ’’Mudah-mudah- an, dengan pengalaman Pak Sugeng, kinerja PN bisa meningkat,’’ kata Sujatmiko.
Pria asal Jogjakarta tersebut menggarisbawahi pelayanan publik. Dia berharap pelayanan bisa lebih cepat dan tepat. Apalagi, Sugeng sebelumnya menjabat panitera di PN Jogjakarta yang lebih dulu mendapat akreditasi. ’’Sehingga bisa mempercepat langkah PN Surabaya menjadi pengadilan yang modern,’’ jelasnya.
Sujatmiko menguraikan, ke depan syarat-syarat terciptanya PN yang modern harus dipenuhi. Di antaranya, perencanaan yang terukur dan transparan serta pemanfaatan IT. ’’Meski sudah berbenah, saya yakin masih banyak kekurangan,’’ katanya.
Disinggung tentang penyelesaian perkara, Sujatmiko tidak menampik bahwa aspek tersebut merupakan salah satu yang harus se gera dibena hi.
Sampai saat ini, berdasar data, rasio penyelesaian perkara baru menyentuh angka 45 persen. Ban dingkan dengan tahun lalu yang ditutup di angka 73 persen. ’’Ini gap yang cukup lebar. Harus ada inovasi baru,’’ tegasnya. ( aji/ c5/ fal)