Jawa Pos

Berlaku Skor Terpadu dan Lima Zona

PPDB untuk SMP Negeri 2017–2018

-

GRESIK – Dinas pendidikan (dispendik) segera memulai tahap penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMPN. Petunjuk teknis (juknis) pedoman PPDB tahun pelajaran 2017–2018 sudah ditetapkan. Ada perubahan.

Sekretaris Dispendik Gresik Nur Iman Syoleh menerangka­n, tata cara pelaksanaa­n PPDB 2017 tidak jauh berbeda dengan 2016. ”Dalam juknis, memang ada sedikit perubahan, tapi tidak jauh,” katanya saat hearing dengan Komisi IV DPRD Gresik kemarin (2/6).

Dispendik, lanjut dia, tetap menerapkan sistem skoring terpadu. Nilai tes potensi akademik (TPA) paling menentukan kelolosan calon peserta didik. Skornya 60 persen. Jadi, calon siswa harus fokus dan serius saat TPA. Sementara itu, bobot daftar hasil ujian sekolah (DHUS) SD hanya 30 persen. Lalu, masingmasi­ng 5 persen untuk prestasi akademik dan nonakademi­k.

Lantas, apa beda dengan PPDB 2016? Salah satunya adalah sistem zonasi. Dispendik Gresik membagi seluruh SMPN dalam lima zona. Zona pertama meliputi SMPN di wilayah perkotaan. Yakni, Gresik Kota, Kebomas, dan Manyar. Zona kedua mencakup kawasan utara. Yakni, Bungah, Sidayu, Dukun, Ujungpangk­ah, dan Panceng.

Zona ketiga meliputi Cerme, Duduksampe­yan, Benjeng, dan Balongpang­gang. Zona keempat adalah Kedamean, Menganti, Driyorejo, dan Wringinano­m. Zona kelima hanya mencakup SMPN di wilayah Kecamatan Tambak dan Sangkapura, Pulau Bawean.

Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Nur Maslichah menambahka­n, siswa diperboleh­kan memilih sampai tiga pilihan. Pilihan pertama, kedua, dan ketiga dapat berada di dalam atau di luar zona. (mar/c18/roz)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia