Amien Hanya Ingin Temui Pimpinan KPK
Keberatan Namanya Disebut dalam Sidang Alkes
JAKARTA – Harapan mantan Ketua MPR Amien Rais bertemu pimpinan KPK harus dipendam sementara. Para pimpinan komisi antirasuah hingga kemarin (5/6) belum memberikan kesempatan kepada ketua Majelis Kehormatan PAN tersebut untuk menyampaikan keterangan seputar aliran uang Rp 600 juta yang diduga berasal dari proyek alat kesehatan (alkes)
Keinginan untuk bertemu pimpinan KPK itu disampaikan perwakilan Amien. Yakni, Ahmad Hanafi Rais (anak Amien), Drajad Hari Wibowo, dan Saleh Partaonan Daulay. Sedangkan Amien menunggu di sebuah tempat yang tidak jauh dari kantor KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. ”Kalau pimpinan KPK bisa menerima, beliau langsung meluncur ke sini (KPK, Red),” ujar Drajad kemarin (5/6).
Hingga sekitar pukul 14.00, per wakilan Amien tetap tidak dapat bertemu Agus Rahardjo dkk. Mereka hanya diberi kesempatan berdiskusi bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Pembicaraan itu berkaitan dengan besarnya keinginan Amien untuk menjelaskan kepada KPK tentang aliran dana alkes yang kini menggelinding liar di masyarakat. ”Pak Amien berpesan kapan kira-kira beliau bisa memberikan keterangan di KPK,” terang mantan anggota DPR dari Fraksi PAN tersebut.
Menurut Drajad, keinginan bertatap muka dengan pimpinan KPK itu harus disampaikan karena dalam waktu dekat Amien melaksanakan ibadah umrah ke Tanah Suci. Yakni, pada 8–16 Juni men- datang. ”Kalau bisa, jangan selama beliau umrah,” ujarnya.
Drajad mengungkapkan, pihaknya sudah mendapat penjelasan detail tentang fakta persidangan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari. Menurut dia, fakta-fakta itu secara umum tidak menyebutkan secara langsung bahwa uang Rp 600 juta yang dikirim Yurida Adlani, sekretaris Soetrisno Bachir Foundation (SBF), ke rekening Amien berasal dari uang korupsi alkes.
Meski demikian, Drajad menyebut ada beberapa permasalahan yang harus diselesaikan bersama. Itu berkaitan dengan penyebutan nama Amien di surat tuntutan jaksa KPK yang tidak terkonfirmasi secara baik. Padahal, penyebutan nama itu berimplikasi pada nama baik Amien. ”Ketika nama beliau (Amien) disebut, apalagi dibumbu-bumbui, itu efeknya besar sekali,” paparnya.
Semestinya, lanjut Drajad, Amien dimintai keterangan soal uang itu. Sebab, bagaimanapun, Amien memiliki hak jawab untuk menjelaskan aliran uang tersebut. ”Ini tidak pernah dimintai konfirmasi, nama sudah disebut. Dan, ketika mau memberikan hak jawab kok tidak boleh. Sementara dampak kerusakannya besar sekali,” ungkap orang keper- cayaan Amien itu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, penyebutan nama tersebut merupakan buntut dari kewajiban mengurai seluruh fakta persidangan. Baik itu keterangan saksi maupun bukti-bukti yang ditemukan. ”Itu tidak mungkin tidak disampaikan dalam proses persidangan karena ada rangkaian yang dipandang saling terkait oleh penuntut umum KPK,” ujarnya.
Menurut dia, permasalahan tersebut tetap akan diselesaikan dalam konteks persidangan Siti yang saat ini masuk tahapan tuntutan. Sementara persoalan lain, Febri meminta semua pihak tidak mudah menangkap informasi yang mispersepsi. ”Kami berharap konteks dari fakta persidangan itu bisa diproses dan diselesaikan dalam persidangan,” imbuh mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut.
Peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mengatakan, Amien sebaiknya mengembalikan uang Rp 600 juta tersebut. Langkah itu diambil untuk menghilangkan niat jahat (mens rea) Amien dan menghindari syak wasangka bahwa dia terlibat aktif dalam dugaan korupsi Siti. ”Karena uang itu diduga kuat merupakan bagian dari hasil kejahatan.” (tyo/c17/agm)