Waduh, Residivis Korupsi
MUAL rasanya mendengar dugaan keterlibatan lagi terpidana korupsi. Kok tidak kapok-kapok, padahal sudah banyak ”temannya” yang tercokok. Apalagi, kali ini yang diduga terlibat, pernah dipenjara karena korupsi. Waduh, residivis. Yang jenis ini tak banyak. Sebab, biasanya sekali tertangkap, sulit kembali ke panggung kehidupan yang penuh fasilitas yang bisa dikorup.
Kasus operasi tangkap tangan (OTT) menyangkut DPRD Jatim ini merupakan tamparan kesekian bagi parpol. Entah harus ditampar berapa kali lagi sampai mereka benar-benar kapok. Sebelum ini, di Jatim KPK menangkap tangan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron yang juga mantan bupati dua periode. Pengembangannya menguak gurita korupsi ratusan miliar di kabupaten miskin itu.
Fuad Amin divonis 13 tahun penjara dan duitnya Rp 250 miliar dirampas. Di usianya yang 68 tahun, mungkin sulit baginya kembali ke kursi pemerintahan. Namun, dalam kasus terakhir M. Basuki, mantan kader PDIP dan mantan ketua DPRD Kota Surabaya, pernah dipenjara karena korupsi APBD Rp 2,7 miliar, dia divonis 1,5 tahun penjara plus denda Rp 20 juta dan pengembalian Rp 200 juta pada 2002.
Tak dinyana, sosok yang sekeluar dari penjara menjadi ketua Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK) tersebut kini disebutsebut berkaitan dengan OTT KPK terbaru. Statusnya kini ketua Komisi B DPRD Jatim dari Partai Gerindra.
Rupanya, kasus ”bancakan” yang digulung di DPRD Jatim sebelumnya tak menimbulkan efek jera. Fathorrasjid, ketua periode 2004– 2009, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta, dan mengganti Rp 5,86 miliar. Ini perkara korupsi P2SEM (program penanganan sosial ekonomi masyarakat).
OTT kemarin akan memantik bagaimana menimbulkan efek jera. Hukuman penjara ternyata tak membuat kapok. Sebab, mantan napi korupsi masih bisa kembali ke panggung politik. Karena itu, vonis-vonis pengebirian hak politik perlu diintensifkan. (*)