Terdakwa Penista Agama Didampingi 21 Pengacara
PEKANBARU – Soni Panggabean akhirnya duduk di kursi pesakitan. Sidang perdana yang menyeret dia sebagai terdakwa kasus dugaan penistaan agama itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kemarin (5/6). Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Soni disebut melakukan penghinaan dan membuat komentar mengandung unsur SARA karena sakit hati oleh posting- an Instagram orang lain.
Selain orang tua dan keluarga, Soni didampingi 21 pengacara yang diketuai A.B. Purba. Sebagian pengacara terpaksa duduk di kursi pengunjung karena kursi untuk penasihat hukum tak cukup.
JPU Syafril dalam dakwaannya di depan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz didampingi dua hakim anggota, S. Neva dan Sulhanudin, mengatakan bahwa Soni melanggar pasal 45 A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ”Terdakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian mengandung SARA,” kata JPU. Jaksa tidak mencantumkan pasal penistaan agama, 156, dalam dakwaannya.
Perbuatan Soni bermula pada Senin lalu (20/3). Dia mengaku sakit hati atas posting-an Instagram pangeranmuda54 yang melecehkan agamanya. ”Terdakwa lalu membuat posting- an lewat Instagram- nya,” kata JPU. Posting- an terdakwa, antara lain, berbunyi ”bukan seperti Islam yang cabul suka saling bunuh sana sini”.
JPU melanjutkan, dalam posting-an terdakwa ada kata-kata dan kalimat yang mengandung unsur SARA, merendahkan yang menyebabkan munculnya kebencian individu. (ali/c10/ami)