Jawa Pos

Saldo Minimal Rp 200 Juta Dilaporkan DJP

Oleh Lembaga Jasa Keuangan

-

JAKARTA – Saat ini nasabah makin sulit untuk menyembuny­ikan kekayaanny­a. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/2017, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kian leluasa mengintip harta milik nasabah. Dalam beleid itu disebutkan, lembaga jasa keuangan (LJK) di perbankan, pasar modal, dan asuransi serta LJK selain tiga sektor tersebut diwajibkan menyetorka­n laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis kepada Ditjen Pajak.

”Lembaga keuangan juga wajib memberikan informasi berdasar permintaan kepada Ditjen Pajak. PMK itu adalah legislasi sekunder yang terbit dan berlaku 31 Mei 2017, sedangkan untuk legislasi primer telah diterbitka­n Perppu No 1 Tahun 2017 yang diundangka­n 8 Mei 2017,” jelas Menkeu Sri Mulyani Indrawati di Jakarta kemarin (5/6).

Sri Mulyani memastikan, setidaknya ada 2,3 juta rekening di seluruh perbankan Indonesia yang saldonya di atas Rp 200 juta. Hal tersebut menjadi data pegangan Ditjen Pajak. ”Itu hanya 1,14 persen dari total penabung,” imbuhnya.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo menuturkan, teknis penyampaia­n informasi ada dua cara. Pertama, secara otomatis, yakni informasi yang disampaika­n langsung dilakukan tanpa ada permintaan. Kedua, by request seperti yang telah diatur dalam UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan). ”Tapi bedanya, kalau dulu yang minta adalah Menkeu kepada perbankan. Sekarang cukup Dirjen Pajak,” jelasnya. Detail informasi yang disampaika­n, menurut Suryo, antara lain, mencakup identitas lembaga keuangan, pemegang rekening, nomor rekening, saldo atau nilai rekening, dan penghasila­n terkait rekening.

Ketua Perbanas Kartika Wirjoatmod­jo menuturkan, pihaknya mengapresi­asi Perppu 1/2017 dan PMK 70/2017 itu. Namun, pihaknya menekankan bahwa upaya sosialisas­i yang dilakukan pemerintah harus maksimal sehingga nasabah tidak khawatir atau memindahka­n rekeningny­a ke luar negeri. Dirut Bank Mandiri itu juga menegaskan, poin penting yang dilaporkan adalah saldo akhir tahun dan pendapatan dari rekening itu. ”Jadi, bukan data mutasi. Hanya data saldo akhir periode,” katanya. (ken/c10/oki)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia