Jawa Pos

Anak DjarwoMiek­e Jadi Saksi

-

SURABAYA – Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan pencucian uang terkait dengan

dwelling time PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III mempertemu­kan terdakwa Djarwo Surjanto dan istrinya, Mieke Yolanda Fiancisca, dengan anak kandung mereka, Prita Anisa. Kemarin (5/6) Prita dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi.

Selain Prita, jaksa menghadirk­an saksi lain. Yakni, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Chandra Irawan. Saksi pertama yang memberikan keterangan adalah Chandra. Dia ditanya tentang fungsi OP selama ini.

Sementara itu, Prita dihadirkan untuk memberikan keterangan mengenai dugaan pencucian uang oleh Mieke. Terutama terkait dengan asuransi yang diikuti Prita. Meski, dia tidak tahu betul kepada siapa asuransi itu didaftarka­n. ’’Semua diatur mama saya,’’ ucapnya.

Untuk ikut asuransi tersebut, dibutuhkan dana sekitar Rp 180 juta. Dari jumlah itu, Prita hanya memberikan uang Rp 120 juta. Sisanya merupakan uang Mieke. Namun, dia tidak tahu dari mana asal uang tersebut.

Bungsu di antara empat bersaudara itu tahu bahwa pamannya, Firdiat Firman, yang juga menjadi terdakwa pernah berutang kepada ibunya. Namun, perempuan 28 tahun itu tidak tahu jumlahnya. Dia masih ingat pesan dari ibunya bahwa uang pemberian dari Firdiat adalah uang untuk membayar utang tersebut. ’’ Tidak mungkin mama menerima uang dari usaha yang tidak benar,’’ tegas Prita.

JPU bakal memanggil dan menghadirk­an delapan saksi fakta lagi. Jumlah itu belum termasuk saksi ahli. ’’Sidang kami lanjutkan pada Senin, 12 Juni,’’ tandas Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki sambil mengetuk palu sidang. (aji/c14/fal)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia