Jawa Pos

1.330 Perusahaan Wajib Keluarkan THR

-

GRESIK – Menjelang Lebaran, salah satu yang ditunggu para pekerja adalah tunjangan hari raya (THR). Apalagi, Kementeria­n Tenaga Kerja (Kemnaker) sudah mengeluark­an intruksi pencairan THR maksimal H-7. Karena itu, pencarian tunjangan di Kota Pudak bakal diawasi.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik mencatat, ada 1.330 perusahaan yang wajib mengeluark­an THR untuk pekerjanya. Sebagian besar adalah industri pengolahan. Total penerima mencapai 185 ribu orang. ”Kami telah menyiapkan surat untuk setiap perusahaan. Nanti segera dikirim,” kata Kepala Disnaker Gresik Mulyanto saat ditemui di kantornya kemarin (5/6).

Surat tersebut berkaitan dengan imbauan percepatan pencairan tunjangan. Kebijakan itu sesuai dengan intruksi Bupati Sambari Halim Radianto.

Menurut Mulyanto, pemkab baru saja membentuk satuan tugas bersama untuk mengawasi pencairan THR 2017. Anggotanya terdiri atas perwakilan disnaker, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik, dan serikat pekerja. Di sisi lain, kantor Disnaker Gresik digunakan sebagai posko pengaduan.

Dia memprediks­i, potensi per- masalahan hubungan industrial (HI) terkait THR tetap muncul. Tahun lalu ada empat pengaduan yang masuk meja disnaker saol perusahaan telat melakukan pembayaran.

Mereka baru mencairkan tunjangan pada H-2 Lebaran. Pencairan itu baru dilakukan setelah ditegur. ”Perusahaan bandel pasti disanksi. Selain teguran, pencabutan izin usaha menjadi opsi,” tuturnya.

Dia menambahka­n, persoalan THR bukan hanya waktu pencairan. Besar kecilnya nilai juga berpengaru­h. ( hen/c24/dio)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia