Jawa Pos

Kubu OSO Makin di Atas Angin

PTUN Tolak Gugatan GKR Hemas

-

JAKARTA – Upaya pimpinan DPD kubu GKR Hemas menggugat keabsahan kepemimpin­an Oesman Sapta Odang (OSO) terganjal. Kemarin Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan keabsahan penuntunan sumpah yang dilakukan Wakil Ketua MA Suwardi terhadap OSO untuk kursi ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

’’Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,’’ ujar Ketua Majelis Hakim PTUN Abdullah Ujang dalam amar putusannya kemarin (8/6). Dalam pertimbang­an yang dibacakan anggota majelis hakim Nelvy Christin, hakim tidak melihat adanya kecacatan dari putusan yang dikeluarka­n Mahkamah Agung (MA). Selain itu, lanjut dia, objek gugatan terhadap penuntunan sumpah pimpinan DPD bukan kewenangan PTUN.

Dalam penjelasan­nya, majelis sepakat dengan pendapat Yusril Irza Mahendra bahwa penuntunan merupakan acara seremoni. ’’Majelis sependapat dengan pendapat Prof Yusril bahwa tindakan pengambila­n sumpah tidak bisa dijadikan objek sengketa karena acara seremonial,’’ papar Nelvy.

Hakim menilai, kalaupun penuntunan sumpah berbuntut pada lahirnya konflik di lembaga DPD, hal itu tidak menjadi tanggung jawab MA. Merujuk pasal 54 UU Administra­si Pemerintah­an, lanjut dia, yang bisa dimintai pertanggun­gjawaban secara yuridis adalah keputusan yang bersifat konstituti­f. Yaitu, keputusan yang bersifat mandiri oleh pejabat pemerintah­an. ’’Dalam hal ini, penetapan terpilihny­a pimpinan DPD RI,” terangnya. Karena itu pula, majelis menilai, pemohon tidak memiliki legal standing alias kedudukan hukum untuk mengajukan perkara.

Irman Putra Siddin, kuasa hukum GKR Hemas, menyatakan kecewa dengan adanya putusan tersebut. Pada awalnya, pihaknya mengharapk­an keberanian hakim PTUN untuk membatalka­n tindakan yang dilakukan MA. Namun, sayangnya, keberanian tersebut tidak muncul.

Sebaliknya, lanjut Irman, putusan PTUN justru terlihat sekali memproteks­i MA untuk tidak menjadi objek dalam gugatan tersebut. ”Putusan majelis ini juga, tampaknya, ingin membebaska­n MA dari tanggung jawab pemanduan sumpah,’’ ujarnya.

Padahal, lanjut dia, penuntunan sumpah bukanlah seremonial belaka. Sebab, prosesi tersebut berimplika­si kepada legitimasi OSO sebagai pimpinan. ’’Yusril juga mengatakan bahwa tindakan pemanduan sumpah itu berakibat hukum. Tapi, itu tidak ada dalam pertimbang­an yang dibacakan,” tuturnya.

Irman menambahka­n, putusan PTUN kemarin tidak lantas membuat status kepemimpin­an OSO menjadi sah. Sebab, PTUN hanya menyebut penuntunan sumpah tidak masuk objek kewenangan­nya. Disinggung soal potensi melakukan peninjauan kembali (PK), Irman belum bisa memastikan. ’’Kami belum bilang tidak ada, sementara kita hormati putusan tersebut,” tuturnya. (far/c4/fat)

 ??  ?? IMAM HUSEIN/JAWA POS MENANG: Anggota DPD Nono Sampono dan Fahira Idris menjawab pertanyaan wartawan seusai sidang di PTUN Jakarta kemarin.
IMAM HUSEIN/JAWA POS MENANG: Anggota DPD Nono Sampono dan Fahira Idris menjawab pertanyaan wartawan seusai sidang di PTUN Jakarta kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia