Jawa Pos

Kredibilit­as Kebijakan Lemah

Ubah Batas Minimum Saldo Wajib Lapor Pajak Jadi Rp 1 Miliar

-

– Belum juga merealisas­ikannya secara efektif, pemerintah sudah merevisi batas minimum saldo rekening yang wajib dilaporkan bank kepada Ditjen Pajak dari semula Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar. Perubahan aturan dalam waktu yang amat kilat itu bakal menurunkan kredibilit­as kebijakan pemerintah.

Pakar perpajakan Yustinus Prastowo menyatakan, kredibilit­as kebijakan pemerintah dipertanya­kan. ’’Memang bisa jadi memperkeru­h. Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang, Red) jadi bulan-bulanan DPR,’’ kata Prastowo kemarin (8/6).

Meski demikian, dia mengungkap­kan bahwa batasan Rp 1 miliar tersebut lebih aplikatif. Apalagi, jika rumusannya adalah agregat saldo, pemerintah malah bisa menjaring beberapa rekening milik satu orang. ’’Menurut saya, penetapan batas minimum saldo (Rp 1 miliar) ini sudah cukup moderat. Ini sudah tepat, khususnya untuk meredam gejolak dan menghindar­i kesan meredam middle class. Bukankah di perbankan nasabah prioritas (nilai saldonya, Red) yang di atas Rp 500 juta?’’ ujarnya.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara menuturkan, penetapan batas saldo minimum wajib lapor itu sudah maksimal. ’’Ini (revisi) sudah final, tidak akan diubah lagi,’’ tegasnya saat ditemui di gedung DPR kemarin.

Suahasil menjelaska­n, sebenarnya secara prinsip dalam aturan AEoI (Automatic Exchange of Informatio­n) tidak terdapat batasan saldo minimum yang harus otomatis dilaporkan. Di sejumlah negara, bahkan pelaporan rekening sudah menjadi kewajiban. Yang terpenting, data keuangan tersebut tidak disalahgun­akan Ditjen Pajak.

Sebelumnya, dalam keterangan pers, pemerintah menyatakan telah mendengar dan mem- perhatikan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentinga­n agar kebijakan itu lebih mencermink­an rasa keadilan. Batasan saldo minimum Rp 200 juta tersebut dinilai tidak menunjukka­n keberpihak­an terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dengan perubahan batasan minimum menjadi Rp 1 miliar itu, jumlah rekening yang wajib dilaporkan adalah sekitar 496 ribu rekening atau 0,25 persen di antara total rekening di perbankan saat ini 206,89 juta rekening. Meski begitu, nilai simpanan nasabah dengan saldo lebih dari Rp 1 miliar tersebut mencapai Rp 3.250 triliun atau sekitar 65 persen di antara total simpanan masyarakat di perbankan sekitar Rp 5.000 triliun. ( ken/ byu/ c14/ sof)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia