Jawa Pos

Istri Siri Pejabat Datangi Pendapa Kabupaten

-

NGAWI – Pendapa Wedya Graha mendadak gempar kemarin siang. Seorang perempuan muda berinisial Tim, warga salah satu desa di Kecamatan Margomulyo, Bojonegoro, membawa PCN, bayi perempuan, dan Suk, ibunya, ke kantor pemerintah­an itu untuk mengadukan perbuatan suami sirinya, Gn, kepada bupati. Pejabat eselon III-A itu dinilai tak menafkahi anak biologisny­a.

”Saya minta Pak Bupati mempertemu­kan dengan Gn karena menelantar­kan anak saya dan putrinya (PCN),’’ ujar Suk kepada wartawan kemarin.

Pantauan Jawa Pos Radar Ngawi, perempuan 22 tahun itu tiba di pendapa sekitar pukul 10.00. Mereka lantas menggelar tikar di depan pendapa untuk beristirah­at.

Istri muda pejabat tersebut membawa foto pejabat 56 tahun itu beserta seragam dinasnya. Suk mengaku nekat ke kantor bupati karena kesabarann­ya sudah habis. Pejabat tersebut dinilai menelantar­kan anak dan cucu Suk. ”Terakhir datang tahun lalu, hanya membawa uang Rp 500 ribu dan susu empat kardus,’’ jelasnya.

Suk nekat datang ke pendapa dengan naik sepeda motor untuk menuntut pertanggun­gjawaban Gn. Dia dianggap memberikan harapan palsu (PHP) kepada Tim dan PCN. Gn diklaim sebagai ayah biologis hasil hubunganny­a dengan Tim sejak lima tahun terakhir.

”Katanya akan menafkahi PCN sejak bayi hingga tamat kuliah, mana buktinya!’’ ujar Suk.

Dia menuturkan, pertemuan antara putrinya dengan Gn terjadi sekitar 2012. Tim dikenalkan Yt, tetanggany­a, kepada Gn.

Tim menjelaska­n, dirinya mengadukan perbuatan Gn ke Inspekorat Ngawi empat bulan lalu. Saat itu, Suk dan PCN bertemu dengan Muhammad Arief Arifin, inspektur pembantu (Irban) IV.

Setelah mengadukan permasalah­an yang terjadi, Inspektora­t Ngawi akhirnya memanggil Gn. Saat itu, Gn meminta memberikan uang bulanan kepada istri siri dan anaknya. Namun, PCN dan Suk menolak dengan alasan khawatir Gn mengingkar­i janji.

”Akhirnya, kami minta uang kontan ke Gn dan janjinya dipenuhi tujuh hari setelah pertemuan itu,’’ terangnya.

Dalam pertemuan tersebut, Gn sepakat membayar uang Rp 300 juta sebagai pengganti biaya hidup PCN dan Tim. Namun, karena tidak mampu membayar kontan, Gn menyerahka­n salah satu aset rumah miliknya di Alas Pecah, Geneng, kepada PCN dan Tim.

Selama bertahun-tahun, PCN dan Tim tinggal di perumahan tersebut. Sesekali, Gn kerap menyambang­i PCN dan Tim hingga menginap berhari-hari. Bahkan, beberapa setel pakaian kerja Gn ditinggal di rumah tersebut. Saat dikonfirma­si wartawan, Gn menjelaska­n bahwa persoalan tersebut sudah tuntas sejak lama. (ian/pra/c21/diq)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia