Jawa Pos

Tuntut Mantan Kades 17 Tahun

Terlibat Kasus Peredaran Narkoba

-

BOJONEGORO – Darsuki, 44, mantan kepala Desa Deru, Kecamatan Sumberrejo, bakal lama di bui. Pada sidang pembacaan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Bojonegoro kemarin siang (8/6), terdakwa dituntut pidana penjara 17 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider satu tahun penjara. Darsuki dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus peredaran narkoba. ”Dan, terdakwa berbelitbe­lit dalam memberikan keterangan,” kata Gigih Benah Rendra, JPU, kepada Jawa Pos Radar Bojonegoro kemarin.

Dalam tuntutanny­a, JPU menyebut hal yang memberatka­n terdakwa. Di antaranya, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberanta­s narkotika. Terdakwa tidak konsisten dan bersesuaia­n dalam memberikan keterangan.

Tuntutan JPU dinilai sudah sesuai dengan fakta-fakta sidang. Sebab, lanjut dia, ancaman hukuman maksimal adalah seumur hidup. Kendati demikian, ada hal yang meringanka­n. Yakni, terdakwa belum pernah dihukum.

Gigih menambahka­n, Darsuki didakwa dengan secara tanpa izin atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, memberikan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahka­n narkotika golongan 1 seberat 202,99 gram. Sejumlah barang bukti, terang dia, yang dirampas untuk dimusnahka­n berupa 2 timbangan, 8 bungkus plastik klip kecil kosong, dan 1 laci kayu.

Sementara itu, barang bukti yang dirampas untuk negara (dilelang) berupa delapan handphone. ”Barang bukti untuk dikembalik­an terdakwa berupa satu unit Toyota Rush bernopol S 1976 AK dan buku rekening,“ucapnya.

Dari fakta sidang yang dibacakan, Gigih dalam uraian tuntutanny­a, terdakwa mengajukan keberatan. Sebab, terdakwa mengaku hanya dititipi orang yang tak dikenal untuk membawa 202,99 gram sabu-sabu. ”Meski terdakwa merasa keberatan, para saksi yang dihadirkan JPU tetap pada keterangan­nya,“kata Gigih.

Di sisi lain, Misbahul Huda, penasihat hukum terdakwa, menyatakan bahwa pihaknya sangat keberatan atas tuntutan itu. Dia menilai kurang manusiawi. Sebab, lanjut dia, terdakwa sedang sakit. ” Jadi, orang sakit itu tidak bisa dihukum, bisanya direhabili­tasi. Sebab, terdakwa kecanduan,” ujarnya.

Jadi, terang dia, pihaknya bakal mengajukan pleidoi pada sidang pekan depan. Dia menilai JPU terlalu bernafsu dalam menangani perkara tersebut dengan tuntutan yang tidak manusiawi. ” Ini penzaliman secara hukum,“ungkapnya.

Huda, menambahka­n, penuntut umum juga tidak mendalami mengapa terdakwa melakukan hal itu. Hal tersebut yang disangkaka­n penasihat hukum terdakwa kepada penuntut umum. ” Kami menyayangk­an hal itu. Harusnya penuntut umum mendalami mengapa terdakwa melakukan hal tersebut,” jelasnya.

Jadi, lanjut Huda, itu tidak terkesan bernafsu menghakimi orang. Dalam agenda sidang pleidoi yang tertulis pekan depan, pihaknya belum dapat memberikan banyak keterangan. Sebab, pihaknya belum mempelajar­i fakta-fakta sidang. ” Kami pelajari dulu berkas penuntut umum dan fakta-fakta sidang. Kami juga mencanangk­an banding,“katanya. (mil/nas/c24/diq)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia