Cegah Korupsi di RS lewat Aplikasi
”Status penitipan karena belum ada putusan pengadilan,” jelasnya kemarin (8/6).
Setelah ada putusan pengadilan, baru uang itu diproses untuk dikembalikan ke negara. Semua pengembalian tersebut dicatat dan didokumentasikan dengan baik.
”Semua tentu diproses,” katanya di gedung KPK kemarin.
Proses menunggu putusan itu juga memengaruhi pengembangan kasus dugaan korupsi alat kesehatan tersebut. Pemeriksaan saksi-saksi juga harus menunggu putusan itu. ”Jadi, kami ya berharap putusannya,” tegasnya.
Yang pasti, setelah putusan itu, akan ada pihak-pihak lain yang dikembangkan. Termasuk semua aliran dana senilai Rp 6,3 miliar tersebut. ”Dananya termasuk yang masuk ke Soetrisno Bachir Foundation,” paparnya.
Dalam sidang sebelumnya, Siti membantah semua tuntutan jaksa KPK. Febri menegaskan, KPK tidak mempermasalahkan bantahan tersebut. Menurut dia, terdakwa berhak melakukan pembelaan. ”Namun, tentunya semua itu diserahkan ke pengadilan. Kalau bersalah, berapa vonisnya dan bagaimana konstruksinya. Pertimbangan hakim dalam menentukan pasal seperti apa,” jelasnya.
Sementara itu, Achmad Cholidin, kuasa hukum Siti, menyatakan, pengembalian Rp 1,35 miliar itu sudah disebutkan secara detail dalam pleidoi yang dibacakan kliennya. Pengembalian uang tersebut semata-mata dilakukan karena putusan hukum perkara Rustam Syarifudin Pakaya yang telah berkekuatan hukum tetap pada 2012.
Meski, dia menyebutkan, dalam sidang, tidak terbukti Siti mempunyai hubungan dengan Rustam dan PT Graha Ismaya. ” Yang dikembalikan Rp 1,35 miliar pada hari Senin tanggal 5 Juni 2017,” ujar Cholidin saat dimintai konfirmasi kemarin. Namun, berita acara serah terima di KPK baru dibuat Selasa (6/6).
Sesuai dengan surat tuntutan jaksa KPK, Siti diduga menerima gratifikasi Rp 1,9 miliar. Perinciannya, Rp 500 juta dari Direktur PT Graha Ismaya Sri Wahyuningsih dan sisanya Rp 1,4 miliar dari Rustam Syarifudin Pakaya yang mendapat uang tersebut dari Direktur Utama PT Graha Ismaya Masrizal Achmad Syarif.
Cholidin mengungkapkan, sisa uang Rp 500 juta tersebut tidak akan dikembalikan. Dia menegaskan, dengan pengembalian uang itu, tidak berarti Siti menerima uang yang diduga suap itu. ”Semata-mata ini karena putusan Rustam Pakaya,” tandas dia.
Pada bagian lain, upaya pencegahan korupsi dengan meman- faatkan teknologi terus dikembangkan. KPK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) merancang kerja sama untuk meningkatkan pencegahan korupsi dengan aplikasi Jaga. Aplikasi yang memantau rumah sakit, sekolah, dan puskesmas tersebut akan dikembangkan hingga semua kanal media.
Kemarin Menkominfo Rudiantara mendatangi KPK untuk membahas rencana itu. Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 1,5 jam tersebut, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan bahwa saat ini KPK memiliki aplikasi Jaga yang memantau rumah sakit, sekolah, dan puskesmas. ”Namun baru sebatas aplikasi di internet,” ujarnya.
Padahal, aplikasi itu diperlukan untuk meningkatkan semua kemungkinan dalam upaya pencegahan korupsi. Dengan begitu, diharapkan Kemenkominfo bisa membantu upaya tersebut. ”Kami ingin menyentuh semua masyarakat,” ucap Basaria.
Apalagi jika mengingat pentingnya aplikasi Jaga tersebut. Sebab, dalam aplikasi itu, masyarakat bisa melaporkan adanya keluhan dan masalah di tiga layanan publik. ”Saat ada laporan itu, KPK akan melihat apakah ada pidana atau tidak. Sehingga ini sangat menentukan arah pencegahan sekaligus penegakan hukum,” tuturnya kemarin. (idr/jun/c5/c9/agm)