Jawa Pos

Cegah Korupsi di RS lewat Aplikasi

-

”Status penitipan karena belum ada putusan pengadilan,” jelasnya kemarin (8/6).

Setelah ada putusan pengadilan, baru uang itu diproses untuk dikembalik­an ke negara. Semua pengembali­an tersebut dicatat dan didokument­asikan dengan baik.

”Semua tentu diproses,” katanya di gedung KPK kemarin.

Proses menunggu putusan itu juga memengaruh­i pengembang­an kasus dugaan korupsi alat kesehatan tersebut. Pemeriksaa­n saksi-saksi juga harus menunggu putusan itu. ”Jadi, kami ya berharap putusannya,” tegasnya.

Yang pasti, setelah putusan itu, akan ada pihak-pihak lain yang dikembangk­an. Termasuk semua aliran dana senilai Rp 6,3 miliar tersebut. ”Dananya termasuk yang masuk ke Soetrisno Bachir Foundation,” paparnya.

Dalam sidang sebelumnya, Siti membantah semua tuntutan jaksa KPK. Febri menegaskan, KPK tidak mempermasa­lahkan bantahan tersebut. Menurut dia, terdakwa berhak melakukan pembelaan. ”Namun, tentunya semua itu diserahkan ke pengadilan. Kalau bersalah, berapa vonisnya dan bagaimana konstruksi­nya. Pertimbang­an hakim dalam menentukan pasal seperti apa,” jelasnya.

Sementara itu, Achmad Cholidin, kuasa hukum Siti, menyatakan, pengembali­an Rp 1,35 miliar itu sudah disebutkan secara detail dalam pleidoi yang dibacakan kliennya. Pengembali­an uang tersebut semata-mata dilakukan karena putusan hukum perkara Rustam Syarifudin Pakaya yang telah berkekuata­n hukum tetap pada 2012.

Meski, dia menyebutka­n, dalam sidang, tidak terbukti Siti mempunyai hubungan dengan Rustam dan PT Graha Ismaya. ” Yang dikembalik­an Rp 1,35 miliar pada hari Senin tanggal 5 Juni 2017,” ujar Cholidin saat dimintai konfirmasi kemarin. Namun, berita acara serah terima di KPK baru dibuat Selasa (6/6).

Sesuai dengan surat tuntutan jaksa KPK, Siti diduga menerima gratifikas­i Rp 1,9 miliar. Perinciann­ya, Rp 500 juta dari Direktur PT Graha Ismaya Sri Wahyunings­ih dan sisanya Rp 1,4 miliar dari Rustam Syarifudin Pakaya yang mendapat uang tersebut dari Direktur Utama PT Graha Ismaya Masrizal Achmad Syarif.

Cholidin mengungkap­kan, sisa uang Rp 500 juta tersebut tidak akan dikembalik­an. Dia menegaskan, dengan pengembali­an uang itu, tidak berarti Siti menerima uang yang diduga suap itu. ”Semata-mata ini karena putusan Rustam Pakaya,” tandas dia.

Pada bagian lain, upaya pencegahan korupsi dengan meman- faatkan teknologi terus dikembangk­an. KPK dan Kementeria­n Komunikasi dan Informatik­a (Kemenkomin­fo) merancang kerja sama untuk meningkatk­an pencegahan korupsi dengan aplikasi Jaga. Aplikasi yang memantau rumah sakit, sekolah, dan puskesmas tersebut akan dikembangk­an hingga semua kanal media.

Kemarin Menkominfo Rudiantara mendatangi KPK untuk membahas rencana itu. Dalam pertemuan yang berlangsun­g sekitar 1,5 jam tersebut, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaska­n bahwa saat ini KPK memiliki aplikasi Jaga yang memantau rumah sakit, sekolah, dan puskesmas. ”Namun baru sebatas aplikasi di internet,” ujarnya.

Padahal, aplikasi itu diperlukan untuk meningkatk­an semua kemungkina­n dalam upaya pencegahan korupsi. Dengan begitu, diharapkan Kemenkomin­fo bisa membantu upaya tersebut. ”Kami ingin menyentuh semua masyarakat,” ucap Basaria.

Apalagi jika mengingat pentingnya aplikasi Jaga tersebut. Sebab, dalam aplikasi itu, masyarakat bisa melaporkan adanya keluhan dan masalah di tiga layanan publik. ”Saat ada laporan itu, KPK akan melihat apakah ada pidana atau tidak. Sehingga ini sangat menentukan arah pencegahan sekaligus penegakan hukum,” tuturnya kemarin. (idr/jun/c5/c9/agm)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia