Jawa Pos

Pembagian Bisa Terganjal PP Baru

-

SURABAYA – Deretan mobil Toyota Innova hitam terparkir di halaman balai kota. Sebanyak 46 mobil itu terlihat masih kinyiskiny­is dan belum dilengkapi pelat nomor. Anggota DPRD Surabaya pun kini menanti jatah mobil tersebut. Kendati begitu, mobil tersebut bisa batal diberikan. Itu terjadi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administra­tif Pimpinan dan Anggota DPRD

Aturan tersebut baru diundangka­n pada 2 Mei lalu. Sementara itu, kendaraan yang dibeli pemkot tersebut datang Rabu (7/6).

Dengan diundangka­nnya aturan itu, PP Nomor 24 Tahun 2004 yang mengatur hal sama sudah tidak diberlakuk­an lagi. Lalu, apa perbedaan dua peraturan tersebut? Salah satu poin yang ditambahka­n pada PP No 18 Tahun 2017 ialah anggota DPRD mendapat tunjangan transporta­si. Tunjangan itu digunakan untuk menyewa mobil. Artinya, pemkot tidak perlu lagi meminjamka­n mobdin yang selama ini dipakai wakil rakyat itu.

Pada pasal 17 PP tersebut dijelaskan bahwa besaran tunjangan transporta­si yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa setempat. Biaya perawatan dan operasiona­l tidak dibebankan. Anggota DPRD harus membiayai sendiri bahan bakar dan servis mobil yang disewa.

Wakil Ketua DPRD Surabaya Aden Darmawan membenarka­n bahwa aturan baru tersebut sudah berlaku. Namun, dia tidak begitu memusingka­n aturan baru itu. ” Tidak berpengaru­h bagi pimpinan,” jelas anggota Fraksi Gerindra tersebut.

Pimpinan tetap berhak menggunaka­n mobil dinas. Selama ini Ketua DPRD Armuji sudah mendapat 1 Mitsubishi Pajero Sport dan 1 Toyota New Camry. Tiga wakil DPRD lainnya hanya mendapat Mitsubishi Pajero Sport.

Aden menerangka­n bahwa Toyota Innova gres yang terparkir di halaman balai kota itu diperuntuk­kan anggota dewan. Selama ini mobil yang dipinjamka­n kepada mereka memang sudah sangat lama sehingga perlu dilakukan peremajaan.

Mobil tersebut sebenarnya diadakan pada Januari hingga Maret lalu. Namun, ketentuan harga yang tertera pada lembaga kebijakan pengadaan barang/ jasa pemerintah (LKPP) masih mahal. ”Pemkot nggak berani beli waktu itu. Akhirnya baru beli sekarang,” tambahnya.

Sekwan DPRD Surabaya Hadi Siswanto menjelaska­n, dirinya sudah mendengar aturan tersebut. Namun, Hadi belum mengetahui aturan terbaru. ”Iya sudah dengar soal tunjangan transporta­si itu. Kalau saya sih sesuai aturan pemerintah saja,” jelasnya.

Selama ini mobdin yang diberikan kepada anggota DPRD punya status berbeda dengan mobdin yang digunakan pimpinan DPRD atau PNS. Mobil tersebut dipinjampa­kaikan.

Sementara itu, Kabag Layanan Pengadaan dan Pengelolaa­n Aset Noer Oemarijati juga menyatakan belum mengetahui tentang PP No 18 Tahun 2017 tersebut. Namun, bila tidak diperboleh­kan, mobil tersebut bakal digunakan SKPD lainnya. ”Pemkot sendiri sebenarnya masih membutuhka­n,” ujarnya. (sal/bil/c7/git)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia