WN Tiongkok Dituntut Setahun
Produksi Tepung dari Ikan Pari
SURABAYA – Fushou Go terancam tidak bisa kembali ke negara asalnya, Tiongkok, dalam waktu dekat. Sebab, dia dituntut hukuman setahun penjara oleh jaksa karena memproduksi tepung dari ikan pari manta.
Jaksa menganggap Fushou terbukti melanggar dakwaan primer, pasal 88 UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Selain pidana badan, WNA asal Tiongkok itu dituntut membayar denda Rp 100 juta. Jika tidak membayar, dia harus menggantinya dengan hukuman selama 6 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut lebih rendah daripada hukuman maksimal yang diatur UU. Yaitu, enam tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. ’’BB (barang bukti, Red) 200 kg tepung ikan pari manta dirampas untuk dimusnahkan,’’ ujar JPU Hasanuddin Tandilolo.
Fushou yang didampingi penerjemah berkeberatan dengan tuntutan tersebut. ’’Kami akan mengajukan pembelaan pada Senin (12/6), Yang Mulia,’’ ucap Fushou lewat penerjemahnya.
Kuasa hukum terdakwa, Adven Dio Randy, menyatakan sikap yang sama. Bahkan, menurut dia, kliennya hanya perlu mendapatkan sanksi administratif yang merujuk pada dakwaan subsider, pasal 100 UU No 31 Tahun 2004. Dia beralasan, selama ini kliennya kooperatif. ’’Bahkan, selama ini dia mau membawa sampel produksinya ke laboratorium untuk diperiksa,’’ katanya.
Selain itu, dalam tuntutan jaksa, tidak ada alasan yang memberatkan kliennya. Yang ada justru pertimbangan yang meringankan. Terdakwa hanya berperan sebagai pembeli dan memprosesnya. Pria 52 tahun itu tidak tahu bahwa pengepul (nelayan) memberinya ikan pari manta. ’’Dia ini pengusaha legal lho. Sudah ada izinnya,’’ terang Dio.
Sebelumnya, Fushou ditangkap pada 18 Agustus 2016. Dia diduga menggunakan ikan pari manta sebagai bahan baku pembuatan tepung. (aji/c14/fal)