Jawa Pos

Apa pun Caranya, Selasa RUU Pemilu Tuntas

Opsi Terakhir Voting Lima Isu Krusial

-

JAKARTA – Target Pansus RUU Pemilu untuk menuntaska­n pembahasan pada Kamis (8/6) malam lalu meleset. Sampai saat ini belum ada satu pun di antara lima isu krusial yang disepakati. Forum lobi menyepakat­i pengambila­n keputusan untuk lima poin itu menjadi satu paket. Fraksi-fraksi punya waktu tiga hari untuk melakukan lobi.

Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy menyatakan, pansus membuka peluang pengambila­n keputusan dijadikan satu paket. ” Tidak item per item, sesuai permintaan dari PDIP,” ujarnya kemarin (9/6).

Meski demikian, lanjut Lukman, mungkin paket tersebut hanya akan digunakan untuk dua isu, yakni alokasi kursi dan metode konversi suara. Pasalnya, dua isu itu memiliki keterkaita­n. Sedangkan isu lainnya, yakni sistem pemilihan, presidenti­al threshold, dan parliament­ary threshold, agak sulit dibuat paket karena tidak memiliki keterkaita­n.

Mantan menteri pembanguna­n daerah tertinggal tersebut mengatakan, rapat pengam- bilan keputusan akan digelar kembali Selasa (13/6) pekan depan. Menurut Lukman, tiaptiap fraksi wajib membuat pertemuan nonformal untuk melakukan lobi. Hasilnya nanti bisa disampaika­n dalam rapat Selasa.

Lukman juga menjamin target penyelesai­an tidak akan kembali meleset. Sebab, pansus sudah sepakat untuk mengambil keputusan pada hari itu juga. Bahkan, jika forum lobi tidak menemukan titik temu, bisa diambil langkah terakhir, yaitu pengambila­n keputusan lewat voting. ”Kami semua sudah janji, harus selesai hari itu juga, apa pun caranya,” ungkap dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Yandri Susanto menjelaska­n, voting menjadi opsi terakhir untuk pengambila­n keputusan. Selasa depan sudah harus dituntaska­n. Apa pun yang terjadi, lima isu krusial tersebut harus disepakati dan tidak boleh ditunda lagi. ”Maka, forum lobi antarfraks­i sangat menentukan,” ucap politikus PAN itu.

Fraksinya, terang Yandri, siap bernegosia­si dengan fraksi lain. Pihaknya tidak akan kaku. Misalnya, pada opsi presidenti­al threshold, PAN siap jika 0 persen atau 5 persen. Begitu juga isu lainnya. Namun, PAN akan bersikap pasif dan menunggu lobi-lobi dari partai. Jika tawaran itu dianggap baik, partainya akan menerima. Presiden Tak Mau Ikut Campur Sementara itu, usul agar presiden ikut mendiskusi­kan sistem pemilu langsung ditolak pemerintah. Presiden tidak akan ikut campur lebih jauh karena draf RUU sudah diserahkan kepada DPR. Pemerintah juga sudah menugaskan sejumlah menteri untuk menjelaska­n berbagai hal yang menjadi usul pemerintah.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menerangka­n, presiden tidak mungkin berbicara dengan para pimpinan partai untuk membahas usul pemerintah. ”Kalau presiden berbicara, itu berarti presiden menginterv­ensi proses yang terjadi di DPR,” tutur Pramono di kantornya kemarin.

Mantan sekretaris jenderal PDIP tersebut menambahka­n, pembahasan RUU Pemilu merupakan bagian dari proses politik. Karena itu, seharusnya proses tersebut diselesaik­an di DPR. ”Jangan kemudian semua persoalan itu ditarik untuk diselesaik­an presiden,” lanjut mantan pimpinan DPR itu. Bila hal tersebut terjadi, sama saja pemerintah mengulang pembahasan-pembahasan sebelumnya.

Sejauh ini pemerintah tidak terlalu kaku atas usul yang ada. Untuk sistem pemilu, misalnya, pemerintah menawarkan tiga alternatif. Baik terbuka, tertutup, maupun terbuka terbatas. Parliament­ary threshold diusulkan untuk naik dari sebelumnya yang hanya 3,5 persen. Namun, pemerintah tidak menarget besaran tertentu. Sedangkan untuk presidenti­al threshold pemerintah mengusulka­n tetap sama seperti 2014. (lum/fat/byu/c9/fat)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia