Pulangkan 695 Nelayan Vietnam
BATAM – Sebanyak 695 nelayan asal Vietnam yang diamankan dalam berbagai operasi pemberantasan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal ( illegal fishing) dipulangkan ke negara asal mereka. Pemulangan tersebut dilaksanakan di Pangkalan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam di Jembatan II Barelang pada Jumat (9/6).
Pemulangan tersebut dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, serta TNI-AL dan Polri.
Direktur Jenderal PSDKP Eko Djalmo Asmadi menuturkan, nelayan yang direpatriasi tersebut merupakan nelayan Vietnam yang ditangkap sejak 2015. Mereka ditangkap petugas gabungan, baik dari pengawas perikanan KKP, TNI-AL, maupun Polri, dalam berbagai operasi yang diselenggarakan untuk memberantas kegiatan illegal fishing di perairan Indonesia. ”Status hukum mereka (yang dipulangkan) ini bukanlah tersangka (nonyustisial). Mereka hanya berstatus sebagai saksi. Yang tersangka, sesuai dengan hukum tindak pidana perikanan, hanya nakhoda dan kepala kamar mesin (KKM),” kata Eko.
Selama ini, mereka ditempatkan di lokasi penampungan sementara stasiun PSDKP Pontianak, satuan PSDKP Natuna, satuan PSDKP Tarempa, kantor Imigrasi Kelas III Tarempa, Rumah Detensi Imigrasi Pontianak, kantor Imigrasi Tanjungpinang, Pangkalan TNI-AL Ranai, dan Pangkalan TNI-AL Tarempa. ”Perinciannya, dari PSDKP-KKP total 366 orang, imigrasi 113 orang, dan pangkalan TNI-AL 216 orang. Total, ada 695 orang,” ungkap Eko. (eja/c23/end)