Jawa Pos

KPK Panggil Dua Kadis Senin

-

Karena itu, Jatim bakal menjadi salah satu provinsi yang masuk program koordinasi, supervisi, dan pencegahan komisi antirasuah. Sepuluh provinsi yang sudah masuk program itu adalah Sumatera Utara, Banten, Bengkulu, Riau, NTT, Papua, Papua Barat, Aceh, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada kriteria khusus dalam memasukkan provinsi ke program tersebut. Yang utama, tingginya kerawanan korupsi dan status provinsi sebagai daerah khusus. Sebagian lagi, ada permintaan gubernur agar provinsiny­a dipantau khusus oleh KPK. ”Misalnya, Jawa Tengah, karena ada inisiatif dari kepala daerahnya untuk masuk program tersebut,” kata Febri kemarin (9/6).

Dengan status provinsi dalam monitor KPK, lanjut Febri, pihaknya akan mengevalua­si berbagai sistem pemerintah­an. Tujuannya adalah mencegah potensi korupsi. ”Masukan ini bisa berdasar evaluasi kasus yang terjadi atau dari kajian terhadap sistem pemerintah­an,” paparnya.

KPK juga memantau respons Gubernur Jatim Soekarwo dan Wakil Gubernur (Wagub) Jatim Saifullah Yusuf terkait OTT tersebut. Dia meminta gubernur dan wakil gubernur nanti kooperatif dalam proses hukum. ”Kooperatif itu seperti memberikan akses informasi yang dibutuhkan atau memberikan akses penggeleda­han. Pemeriksaa­n saksi juga diharapkan dipatuhi,” paparnya.

Soal perkembang­an pemeriksaa­n kasus setoran kepala dinas (Kadis) ke Ketua Komisi B DPRD Jatim Moch. Basuki, Febri menegaskan, sejauh ini baru lima saksi yang diperiksa, baik Kadis maupun sekretaris dewan (Sekwan). ”Lokasi pemeriksaa­n di Mapolda Jatim saat penyidik melakukan penggeleda­han,” terangnya.

Hingga saat ini, KPK belum memanggil saksi lain untuk kasus tersebut. Namun, ke depan, bila dibutuhkan, pasti ada saksi lain yang dipanggil ke Jakarta. ”Saat ini kami fokus pada enam tersangka,” ujarnya.

Febri menuturkan, ada indikasi keterlibat­an setoran dari pemprov ke DPRD Jatim tersebut tidak hanya melibatkan enam tersangka. Ada pihak lain yang diindikasi­kan terlibat.

Sementara itu, di Surabaya, pemprov menyiapkan keberangka­tan dua Kadis ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaa­n di KPK Senin (12/6). Kepala Biro Hukum Setdaprov Himawan Estu Bagijo menyebutka­n, pihaknya kini sedang melengkapi hal-hal yang perlu difasilita­si untuk dua kepala dinas tersebut.

Persiapan juga dilakukan untuk administra­si lima ASN (aparatur sipil negara/PNS) yang telah ditetapkan sebagai tersangka. ”Misalnya, fotokopi KTP dan kesiapan surat kuasa untuk Korpri sebagai pemberi bantuan hukum,” jelas Himawan saat sidang paripurna di DPRD Jatim kemarin.

Pemanggila­n sebagai saksi juga berlaku bagi salah seorang mantan anggota Komisi B Ka’bil Mubarok. Ketua DPRD Jatim Abdul Halim Iskandar menyatakan sudah bisa menghubung­i Kabil yang sebelumnya sempat dikabarkan ”menghilang” empat hari. Namun, Halim mengaku tidak menanyakan keterlibat­an salah seorang anggota fraksinya dalam kasus tersebut. Dia hanya tahu adanya surat bersegel yang diduga merupakan panggilan untuk Ka’bil. ”Surat dikirim ke alamat rumah melalui sekretaria­t DPRD,” jelasnya di kantor DPRD Jatim kemarin.

Karena kasus tersebut, Ka’bil tidak bisa ditemui. Namun, Halim menyatakan, komunikasi­nya dengan partai terus berjalan. Setidaknya hingga Kamis (8/6). ”Biasa-biasa saja komunikasi dengan partai, nggak ada masalah,” ungkapnya.

Halim yang juga menjabat ketua DPW PKB Jatim menyatakan siap memberikan bantuan hukum bagi Ka’bil bila perlu. ”Pasti ada, wong namanya anggota. Tapi, tentu sesuai kemampuan materiil yang dimiliki,” ujarnya. Bantuan akan disesuaika­n dengan tingkat kerumitan perkara. Dia enggan berkomenta­r tentang partai lain yang menyatakan tidak akan mengakomod­asi anggotanya yang kedapatan bersalah. ”Masing-masing partai punya kebijakan sendiri.” (idr/deb/c10/agm)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia