KPK Panggil Dua Kadis Senin
Karena itu, Jatim bakal menjadi salah satu provinsi yang masuk program koordinasi, supervisi, dan pencegahan komisi antirasuah. Sepuluh provinsi yang sudah masuk program itu adalah Sumatera Utara, Banten, Bengkulu, Riau, NTT, Papua, Papua Barat, Aceh, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada kriteria khusus dalam memasukkan provinsi ke program tersebut. Yang utama, tingginya kerawanan korupsi dan status provinsi sebagai daerah khusus. Sebagian lagi, ada permintaan gubernur agar provinsinya dipantau khusus oleh KPK. ”Misalnya, Jawa Tengah, karena ada inisiatif dari kepala daerahnya untuk masuk program tersebut,” kata Febri kemarin (9/6).
Dengan status provinsi dalam monitor KPK, lanjut Febri, pihaknya akan mengevaluasi berbagai sistem pemerintahan. Tujuannya adalah mencegah potensi korupsi. ”Masukan ini bisa berdasar evaluasi kasus yang terjadi atau dari kajian terhadap sistem pemerintahan,” paparnya.
KPK juga memantau respons Gubernur Jatim Soekarwo dan Wakil Gubernur (Wagub) Jatim Saifullah Yusuf terkait OTT tersebut. Dia meminta gubernur dan wakil gubernur nanti kooperatif dalam proses hukum. ”Kooperatif itu seperti memberikan akses informasi yang dibutuhkan atau memberikan akses penggeledahan. Pemeriksaan saksi juga diharapkan dipatuhi,” paparnya.
Soal perkembangan pemeriksaan kasus setoran kepala dinas (Kadis) ke Ketua Komisi B DPRD Jatim Moch. Basuki, Febri menegaskan, sejauh ini baru lima saksi yang diperiksa, baik Kadis maupun sekretaris dewan (Sekwan). ”Lokasi pemeriksaan di Mapolda Jatim saat penyidik melakukan penggeledahan,” terangnya.
Hingga saat ini, KPK belum memanggil saksi lain untuk kasus tersebut. Namun, ke depan, bila dibutuhkan, pasti ada saksi lain yang dipanggil ke Jakarta. ”Saat ini kami fokus pada enam tersangka,” ujarnya.
Febri menuturkan, ada indikasi keterlibatan setoran dari pemprov ke DPRD Jatim tersebut tidak hanya melibatkan enam tersangka. Ada pihak lain yang diindikasikan terlibat.
Sementara itu, di Surabaya, pemprov menyiapkan keberangkatan dua Kadis ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di KPK Senin (12/6). Kepala Biro Hukum Setdaprov Himawan Estu Bagijo menyebutkan, pihaknya kini sedang melengkapi hal-hal yang perlu difasilitasi untuk dua kepala dinas tersebut.
Persiapan juga dilakukan untuk administrasi lima ASN (aparatur sipil negara/PNS) yang telah ditetapkan sebagai tersangka. ”Misalnya, fotokopi KTP dan kesiapan surat kuasa untuk Korpri sebagai pemberi bantuan hukum,” jelas Himawan saat sidang paripurna di DPRD Jatim kemarin.
Pemanggilan sebagai saksi juga berlaku bagi salah seorang mantan anggota Komisi B Ka’bil Mubarok. Ketua DPRD Jatim Abdul Halim Iskandar menyatakan sudah bisa menghubungi Kabil yang sebelumnya sempat dikabarkan ”menghilang” empat hari. Namun, Halim mengaku tidak menanyakan keterlibatan salah seorang anggota fraksinya dalam kasus tersebut. Dia hanya tahu adanya surat bersegel yang diduga merupakan panggilan untuk Ka’bil. ”Surat dikirim ke alamat rumah melalui sekretariat DPRD,” jelasnya di kantor DPRD Jatim kemarin.
Karena kasus tersebut, Ka’bil tidak bisa ditemui. Namun, Halim menyatakan, komunikasinya dengan partai terus berjalan. Setidaknya hingga Kamis (8/6). ”Biasa-biasa saja komunikasi dengan partai, nggak ada masalah,” ungkapnya.
Halim yang juga menjabat ketua DPW PKB Jatim menyatakan siap memberikan bantuan hukum bagi Ka’bil bila perlu. ”Pasti ada, wong namanya anggota. Tapi, tentu sesuai kemampuan materiil yang dimiliki,” ujarnya. Bantuan akan disesuaikan dengan tingkat kerumitan perkara. Dia enggan berkomentar tentang partai lain yang menyatakan tidak akan mengakomodasi anggotanya yang kedapatan bersalah. ”Masing-masing partai punya kebijakan sendiri.” (idr/deb/c10/agm)