Ribuan Bus Tak Layak Jalan
Kemenhub Perketat Persiapan Kendaraan untuk Mudik
CIREBON – Lebaran sebentar lagi. Arus mudik pun sudah berada di depan mata. Sayang, armada angkutan darat belum sepenuhnya siap menghadapi lonjakan penumpang. Hasil check yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), 5.997 bus tak layak jalan. Bila dipaksakan jalan, ribuan bus itu akan membahayakan nyawa penumpang maupun pengguna jalan lainnya.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto menyatakan, ribuan bus bobrok tersebut ditemukan dalam di terminal maupun pul. Kemarin (9/6) ramp check dilakukan di Terminal Harjamukti, Cirebon, Jawa Barat. Di sana juga didapati banyak bus yang tak lain operasi. ” Ramp check tidak hanya untuk memantau kondisi bus. Namun juga pelaksanaan ting procedure (SOP),” kata Pudji.
Dalam pengawasan di Cirebon, salah satu yang menjadi perhatian Pudji adalah petugas yang meloloskan bus dengan pelat nomor E 7989 KA. Bus itu tidak masuk terminal. Padahal, check untuk semua bus tengah dilakukan di dalam terminal. Menyadari hal tersebut, Pudji langsung memanggil sopir bus untuk masuk ke terminal. ”Ini kenapa tidak masuk?” ujarnya.
Salah satu penguji menjelaskan, proses ramp check sudah dilakukan di luar. Penjelasan itu justru membuat Pudji naik pitam. Dia menegaskan, bus seharusnya tetap masuk untuk diperiksa secara menyeluruh. ”Bukan ketahuan tidak laik, lalu disuruh balik. Tilang dulu,” tegasnya.
Mantan Kakorlantas Polri tersebut menginstruksi penguji ramp check bisa bergerak cepat bila ada bus yang ternyata tak laik jalan. Petugas harus segara berkoordinasi dengan kepala terminal untuk memindahkan penumpang. Dengan begitu, penumpang tak terluntalunta karena bus yang ditumpangi dilarang jalan.
”Hubungi PO busnya. Lalu minta mereka menyiapkan bus cadangan yang laik jalan untuk mengangkut pe numpang. Jangan biarkan penumpang menunggu lama,” tandasnya.
Salah satu permasalahan bus yang jamak terjadi adalah kaca depan yang retak. Itu antara lain terjadi pada bus jurusan Cirebon– Merak. Hingga kemarin sudah 14.815 bus AKAP, AKDP, dan bus pariwisata yang dicek kelaikan jalannya. Hasilnya, 40,4 persen atau 5.997 bus tak laik jalan. Bus pun ditilang dan dilarang beroperasi.
Dari jumlah tersebut, ditemukan 12.644 pelanggaran yang dilakukan. Yang paling banyak dilakukan adalah pelanggaran unsur penunjang yang meliputi kondisi kaca depan tidak sesuai, wiper tidak jalan, spion tidak layak, dan sabuk keselamatan tidak tersedia. Tercatat, ada 5.612 pelanggaran pada unsur penunjang itu.
Disusul kemudian pelanggaran unsur administrasi, yang terdiri atas STNK, surat tanda uji kelayakan, dan kartu pengawasan. ”Para pengusaha harus memperhatikan betul ketentuan-ketentuan yang ada. Kalau tidak, akan kami sanksi tegas,” katanya lagi.
Direktur Pembinaan Keselamatan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Eddi menyatakan bakal mencabut izin trayek angkutan bus bila kendaraan tidak masuk terminal. Menurut dia, seluruh bus wajib masuk terminal untuk proses pengawasan kendaraan dan mencegah adanya terminal bayangan. ”Kami sudah siapkan petugas
Sehingga bisa langsung dicek apakah kendaraan laik jalan atau tidak. Jika tidak, tentu dilarang beroperasi dan ditilang,” ungkapnya.
Eddi menegaskan, pihaknya tidak akan main-main untuk urusan Ke depan, bakal dibuat sistem terpadu yang menghubungkan pusat dengan seluruh terminal tipe A. Dengan begitu, pemantauan di tiap-tiap terminal bisa maksimal. ”Ini kan baru saja dialihkan kepengurusannya kembali ke pusat. Kita harapkan akan lebih mudah dalam pengawasan dan pembinaan,” tuturnya. (mia/c9/ang)