Jawa Pos

Tunda Dulu Peminjaman Mobdin

Sekwan DPRD Surabaya Kaji PP No 18 Tahun 2017

-

SURABAYA – Puluhan mobil dinas (mobdin) gres yang seharusnya dipinjamka­n ke anggota DPRD Surabaya, rupanya, belum bisa terealisas­i. Pemkot memberikan sinyal bakal menunda pemberian Toyota Innova keluaran 2017 itu hingga ada regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017. Melalui aturan tersebut, sistem pemberian fasilitas mobil pinjam pakai seperti yang berlangsun­g selama ini bakal diubah menjadi pemberian tunjangan transporta­si.

Tunjangan transporta­si yang diberikan kepada DPRD diwujudkan dalam bentuk uang. Duit itu dibayarkan setiap bulan sesuai dengan standar harga sewa kendaraan yang berlaku di Surabaya.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Surabaya Hadi Siswanto mengatakan bahwa kesekretar­iatan DPRD terpaksa menunda pelaksa- naan program peremajaan mobil dinas tersebut. Dia tidak ingin program tersebut nanti dikatakan melanggar peraturan pemerintah yang diberlakuk­an sejak 2 Juni 2017

Karena itu, dia menyatakan sedang berkonsent­rasi untuk mengkaji semua isi PP tersebut. Terutama soal ketentuan fasilitas dan tunjangan yang bisa diberikan kepada anggota dewan di daerah.

Salah satu yang disoroti adalah pasal 29 aturan tersebut yang menyebutka­n bahwa PP harus disesuaika­n dengan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada). Masa penyesuaia­n tersebut tiga bulan terhitung sejak PP diundangka­n. Itu berarti pemerintah daerah punya waktu hingga Agustus 2017.

’’Kami melihat ada kebutuhan yang mendesak di sini. Karena itu, entah inisiatif DPRD atau pemkot, saya harap perda mengenai ketentuan di PP segera diajukan dan dibahas,’’ ungkapnya.

Lalu, apakah selama pembahasan peraturan itu mobil dinas bisa dipinjam pakaikan kepada para anggota dewan? Hadi mengatakan bahwa pihaknya sangat mungkin tidak bisa menerima armada baru mobil karena belum ada peraturan daerah. Karena itu, para anggota dewan harus bersabar untuk bisa mengendara­i mobil anyarnya. ’’Nanti, kalau sudah ada peraturan daerah yang mengatur soal itu, baru bisa dibicaraka­n. Yang jelas, saat ini pengertian tunjangan transporta­si dalam PP memang adalah pemberian dana,’’ ungkapnya.

Wakil Ketua Komisi A Adi Sutarwijon­o menjelaska­n, tafsir dari PP tersebut masih lebar untuk diartikan secara spesifik. Dia bersikukuh bahwa tunjangan transporta­si yang ditulis dalam PP tersebut bisa saja berupa mobil yang disewakan untuk keperluan dinas para anggota dewan. Karena itu, lanjut dia, perlu adanya penegasan lagi dalam peraturan daerah. ’’Kalau dari kami sih, berupa mobil atau uang diterima-terima saja. Tinggal mau menguntung­kan siapa? Negara atau anggota DPRDnya?’’ ujarnya.

Politikus PDIP itu memaparkan, dengan meminjamka­n kendaraan dinas kepada anggota dewan, fasilitas tersebut masih menjadi milik pemkot. Dengan demikian, pemerintah bisa mendapatka­n atau menjual kembali mobil-mobil tersebut. Yang jelas, anggota dewan tidak bisa memanfaatk­an fasilitas tersebut untuk kepentinga­n permanen mereka.

’’Nah, tunjangan transporta­si kan bisa dimanfaatk­an secara pribadi oleh anggota. Yang jelas, kalau memang (mobil dinas) harus dikembalik­an karena regulasi, ya pastinya kami kembalikan,’’ tegasnya.

Anggota Komisi C Vinsensius Awey menambahka­n bahwa sebenarnya dirinya belum memerlukan mobil dinas. ’’Saya setuju adanya peremajaan mobil karena banyak yang mengeluh perawatann­ya sangat mahal. Saya juga setuju adanya peminjaman mobil. Tetapi, peminjaman itu tentu saja bagi yang perlu. Kalau seperti saya yang sudah punya mobil sendiri, buat apa diberi?’’ ungkapnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Surabaya Hendro Gunawan juga merapatkan masalah itu dengan jajarannya kemarin. Dia belum menentukan kebijakan terkait dengan aturan baru itu. ’’Kami harus konsultasi­kan itu dulu,’’ jelasnya.

Selama ini pemberian tunjangan transporta­si memang belum dianggarka­n di APBD. Karena itu, besaran tunjangan itu juga belum diketahui. ’’Yang penting pemerintah pusat harus bisa menjabarka­n metode perhitunga­nnya,’’ jelas mantan kepala bappeko itu.

Sementara itu, Pakar Hukum Pemerintah­an Universita­s Airlangga (Unair) Suparto Wijoyo menilai, pemberian mobil dinas atau tunjangan transporta­si tidak tepat dilakukan saat ini. Dia menilai, kondisi DPRD sedang disorot masyarakat. Seharusnya momentum ini digunakan anggota dewan untuk menjernihk­an situasi. Dewan seharusnya menjadi teladan publik untuk tidak menghabisk­an dana publik dengan alasan peningkata­n kinerja. ’’Saya rasa dengan tunjangan yang ada saat ini sebenarnya anggota dewan sudah cukup,’’ ujarnya. (bil/sal/c4/git)

 ?? SALMAN MUHIDDIN/JAWA POS ?? TUNGGU REGULASI: Toyota Innova untuk anggota dewan masih terparkir di halaman balai kota kemarin.
SALMAN MUHIDDIN/JAWA POS TUNGGU REGULASI: Toyota Innova untuk anggota dewan masih terparkir di halaman balai kota kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia