Berdalih Dana Talangan
BEREDAR kabar bahwa sejatinya uang Rp 75 juta yang diterima Huda dari PD Aneka Usaha itu merupakan dana talangan untuk kunjungan kerja (kunker) pansus ke Pekanbaru, Riau. Namun, kebijakan tersebut diambil tanpa sepengetahuan anggota pansus lain.
Betulkah? Ketika dikonfirmasi, Ketua DPRD Sidoarjo Sullamul Hadi Nurmawan menuturkan, untuk anggaran kunker, dewan diperbolehkan mendapatkan dana talangan lebih dulu. Regulasi itu tertera dalam perbup tentang petunjuk pelaksanaan APBD 2016.
Menurut Wawan, panggilan akrab Nurmawan, berdasar kondisi pansus PD Aneka Usaha sebelum berangkat kunker, dewan tidak memiliki anggaran untuk kegiatan kunker. Sebab, pemkab dan DPRD masih membahas APBD perubahan. Sesuai dengan jadwal, pansus PD Aneka Usaha berangkat pada 14–16 September 2016 dengan tujuan Pekanbaru.
Ada dua tempat yang dituju, yakni Kantor DPRD Provinsi Riau dan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Riau. Mendekati hari H, pembahasan APBD perubahan tidak kunjung rampung. Akhirnya, Huda berinisiatif memberikan dana talangan lebih dulu agar pansus bisa berangkat kunker. Dana itu didapatkan dari Dirut PD Aneka Usaha.
Wawan menjelaskan, ternyata pansus tidak mengetahui asal dana talangan tersebut. Anggota pansus juga tidak menanyakan bagaimana Huda bisa mencukupi dana untuk kebutuhan kunker. ”Jadi, tidak tahu bahwa dana talangan itu berasal dari PD Aneka Usaha,” jelasnya.
Setelah cair, dana talangan tersebut tidak diberikan ke sekretariat dewan (setwan). Namun, dana Rp 75 juta itu dibawa sendiri oleh Huda.
Pada 10 Oktober 2016, pembahasan APBD perubahan rampung. Selang sehari, setwan langsung mencairkan seluruh anggaran kebutuhan dewan. (aph/c23/hud)