Jawa Pos

Golkar Ajukan Penangguha­n untuk Huda

Uang Rp 75 Juta Dititipkan ke Anggota Dewan Penasihat

-

SIDOARJO – Sudah tiga hari ini, Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo Khoirul Huda menjalani ibadah puasa di sel Lapas Kelas II-A Sidoarjo. Politikus Partai Golkar itu harus meringkuk di tahanan lantaran menerima gratifikas­i Rp 75 juta dari Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha. DPD Partai Golkar Sidoarjo pun berupaya membantu kadernya dengan mengajukan penangguha­n penahanan.

Ketua DPD Partai Golkar Sidoarjo Warih Andono menyatakan, penangguha­n penahanan itu sebenarnya sudah diajukan pada Jumat (9/6). Namun, saat itu mayoritas petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memiliki kegiatan di luar kantor. ”Jadi, kami tunda Senin depan,” ujarnya kemarin.

Mantan cabup Sidoarjo tersebut menjelaska­n alasan penangguha­n penahanan Huda diajukan. Me- nurut dia, Huda dirasa belum siap ditahan. Saat di lapas, Huda terlihat shock. Alasan yang lain, memudahkan dalam berkoordin­asi. ”Sehingga bantuan hukum bisa berjalan optimal,” katanya.

Ada sejumlah kejanggala­n dalam kasus yang menjerat Huda. Antara lain, alasan Huda tidak segera mengembali­kan uang Rp 75 juta yang sudah dilunasi oleh sekretaria­t dewan (setwan) ke PD Aneka Usaha. Padahal, sejak Oktober, uang itu diberikan. Toh, hingga perkara salah satu BUMD Pemkab Sidoarjo tersebut mengemuka, uang itu ternyata belum dikembalik­an.

Warih menjelaska­n, sebenarnya Huda tidak berniat mengambil uang tersebut. Setelah mendapatka­n pelunasan uang, Huda sudah berupaya mencari Direktur Utama PD Aneka Usaha Amral Soegoanto. Namun, lantaran sibuk, Huda dan Amral tidak bisa bertemu. ”Saat itu Amral tengah persiapan ke luar negeri sehingga sulit bertemu,” tuturnya.

Karena tidak pernah bertemu, pada Mei Huda menitipkan uang tersebut ke Partai Golkar Sidoarjo. Dana dari PD Aneka Usaha itu dibawa salah seorang anggota dewan penasihat Partai Golkar Sidoarjo yang bernama Sholeh. Versi Warih, Sholeh diperintah­kan mengembali­kan uang tersebut ke Amral. Namun, Sholeh juga tidak bisa bertemu dengan Amral.

Warih menegaskan, pihaknya hanya berniat membantu kader. Lantaran sibuk, Huda mengaku kesulitan mengembali­kan uang ke Amral. Jika uang itu masih dibawa, mengapa tidak segera dikembalik­an atau diserahkan ke kejari saja? Menurut Warih, saat ini pihaknya masih menunggu kejaksaan. ’’Kalau diminta menyerahka­n, uangnya kami serahkan,’’ jelasnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo membuka wacana untuk memanggil anggota pansus dalam mendalami perkara di PD Aneka Usaha. Kasipidsus Kejari Sidoarjo Adi Harsanto me ngaku bahwa pemeriksaa­n dengan memanggil para anggota pansus itu bukan tidak mungkin akan dilakukan. ’’Jika memang diperlukan, pasti kita datangkan untuk dimintai keterangan,’’ ungkapnya.

Namun, Adi menyatakan bahwa waktu pemanggila­n anggota pansus belum bisa dipastikan. Sebab, semua bergantung temuan tim penyidik. ’’Yang pasti, kami lakukan sesuai prosedur,’’ tuturnya.

Adi menjelaska­n, tim penyidik belum berhenti menelusuri aliran dana yang dianggap keluar secara tidak wajar dari PD Aneka Usaha. Meski belum final, jumlah kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah. ’’Dugaan tindak pidana korupsi pengelolaa­n keuangan PD Aneka Usaha masih terus kami kembangkan,’’ katanya.

Yang jelas, ungkap dia, tim penyidik sudah mengantong­i sejumlah kuitansi yang menjadi bukti aliran uang kas. Menurut Adi, fokus petugas sekarang adalah mempelajar­inya satu per satu. Selain itu, petugas tengah melengkapi berkas perkara empat tersangka yang dijebloska­n ke dalam bui.

Disinggung pasal yang akan disangkaka­n terhadap Huda, Adi menjelaska­n bahwa ada dua pasal yang memungkink­an. Yakni, pasal 12 dan 11 undang-undang tentang tindak pidana korupsi (tipikor). ’’ Yang bersangkut­an telah diduga menerima hadiah atau sesuatu karena jabatannya,” ucapnya.( aph/edi/c20/hud)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia