Golkar Ajukan Penangguhan untuk Huda
Uang Rp 75 Juta Dititipkan ke Anggota Dewan Penasihat
SIDOARJO – Sudah tiga hari ini, Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo Khoirul Huda menjalani ibadah puasa di sel Lapas Kelas II-A Sidoarjo. Politikus Partai Golkar itu harus meringkuk di tahanan lantaran menerima gratifikasi Rp 75 juta dari Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha. DPD Partai Golkar Sidoarjo pun berupaya membantu kadernya dengan mengajukan penangguhan penahanan.
Ketua DPD Partai Golkar Sidoarjo Warih Andono menyatakan, penangguhan penahanan itu sebenarnya sudah diajukan pada Jumat (9/6). Namun, saat itu mayoritas petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memiliki kegiatan di luar kantor. ”Jadi, kami tunda Senin depan,” ujarnya kemarin.
Mantan cabup Sidoarjo tersebut menjelaskan alasan penangguhan penahanan Huda diajukan. Me- nurut dia, Huda dirasa belum siap ditahan. Saat di lapas, Huda terlihat shock. Alasan yang lain, memudahkan dalam berkoordinasi. ”Sehingga bantuan hukum bisa berjalan optimal,” katanya.
Ada sejumlah kejanggalan dalam kasus yang menjerat Huda. Antara lain, alasan Huda tidak segera mengembalikan uang Rp 75 juta yang sudah dilunasi oleh sekretariat dewan (setwan) ke PD Aneka Usaha. Padahal, sejak Oktober, uang itu diberikan. Toh, hingga perkara salah satu BUMD Pemkab Sidoarjo tersebut mengemuka, uang itu ternyata belum dikembalikan.
Warih menjelaskan, sebenarnya Huda tidak berniat mengambil uang tersebut. Setelah mendapatkan pelunasan uang, Huda sudah berupaya mencari Direktur Utama PD Aneka Usaha Amral Soegoanto. Namun, lantaran sibuk, Huda dan Amral tidak bisa bertemu. ”Saat itu Amral tengah persiapan ke luar negeri sehingga sulit bertemu,” tuturnya.
Karena tidak pernah bertemu, pada Mei Huda menitipkan uang tersebut ke Partai Golkar Sidoarjo. Dana dari PD Aneka Usaha itu dibawa salah seorang anggota dewan penasihat Partai Golkar Sidoarjo yang bernama Sholeh. Versi Warih, Sholeh diperintahkan mengembalikan uang tersebut ke Amral. Namun, Sholeh juga tidak bisa bertemu dengan Amral.
Warih menegaskan, pihaknya hanya berniat membantu kader. Lantaran sibuk, Huda mengaku kesulitan mengembalikan uang ke Amral. Jika uang itu masih dibawa, mengapa tidak segera dikembalikan atau diserahkan ke kejari saja? Menurut Warih, saat ini pihaknya masih menunggu kejaksaan. ’’Kalau diminta menyerahkan, uangnya kami serahkan,’’ jelasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo membuka wacana untuk memanggil anggota pansus dalam mendalami perkara di PD Aneka Usaha. Kasipidsus Kejari Sidoarjo Adi Harsanto me ngaku bahwa pemeriksaan dengan memanggil para anggota pansus itu bukan tidak mungkin akan dilakukan. ’’Jika memang diperlukan, pasti kita datangkan untuk dimintai keterangan,’’ ungkapnya.
Namun, Adi menyatakan bahwa waktu pemanggilan anggota pansus belum bisa dipastikan. Sebab, semua bergantung temuan tim penyidik. ’’Yang pasti, kami lakukan sesuai prosedur,’’ tuturnya.
Adi menjelaskan, tim penyidik belum berhenti menelusuri aliran dana yang dianggap keluar secara tidak wajar dari PD Aneka Usaha. Meski belum final, jumlah kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah. ’’Dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD Aneka Usaha masih terus kami kembangkan,’’ katanya.
Yang jelas, ungkap dia, tim penyidik sudah mengantongi sejumlah kuitansi yang menjadi bukti aliran uang kas. Menurut Adi, fokus petugas sekarang adalah mempelajarinya satu per satu. Selain itu, petugas tengah melengkapi berkas perkara empat tersangka yang dijebloskan ke dalam bui.
Disinggung pasal yang akan disangkakan terhadap Huda, Adi menjelaskan bahwa ada dua pasal yang memungkinkan. Yakni, pasal 12 dan 11 undang-undang tentang tindak pidana korupsi (tipikor). ’’ Yang bersangkutan telah diduga menerima hadiah atau sesuatu karena jabatannya,” ucapnya.( aph/edi/c20/hud)