Jawa Pos

Tak Semua Bisa Akses Rekening

Cegah Penyalahgu­naan oleh Aparat Pajak

-

JAKARTA – Pemerintah baru saja merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 terkait poin batasan saldo minimal yang bisa diakses Ditjen Pajak. Revisi tersebut dilakukan karena adanya reaksi dari masyarakat sehingga saldo minimum rekening nasabah yang wajib dilaporkan bank kepada aparat pajak adalah minimal Rp 1 miliar dari yang sebelumnya Rp 200 juta.

Selain nilai saldo, yang menjadi kekhawatir­an adalah kerahasiaa­n informasi berupa data keuangan tersebut. Terkait hal tersebut, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menekankan bahwa pemerintah akan menjamin kerahasiaa­n data tersebut. Dia juga menambahka­n bahwa jika di lapangan ditemukan adanya penyalahgu­naan data keuangan, hal tersebut bisa langsung dilaporkan.

”Kalau ada masyarakat, ’Bu, petugas pajak ancam saya, menekan, atau gunakan informasi pajak untuk tujuan lain,’ Kami sediakan layanan pengaduan. Saya akan sampaikan bahwa masyarakat yang merasa belum aman, kha- watir, boleh dan bisa bertanya. Bahkan kalau sudah dapat ancaman, silakan,” ujarnya.

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu juga menegaskan bahwa data keuangan tersebut tidak bisa diakses seluruh pegawai Ditjen Pajak. ”Kami akan perketat siapa saja yang bisa akses dan dapatkan data ini. Itu biasanya by direction atau by authority,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Sri Mulyani, dari sisi database, sistem informasi di Ditjen Pajak juga akan diperkuat dan disesuaika­n dengan standar yang ditetapkan OECD (Organisati­on for Economic Co-operation and Developmen­t). ”IT systemnya juga ada standarnya. Kami akan ikuti standar,” imbuhnya.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiast­eadi menuturkan bahwa petugas pajak yang membocorka­n data keuangan tersebut akan mendapat sanksi tegas. Bahkan, dia berharap hukuman pidana yang dijatuhkan bisa mencapai lima tahun.

”Kalau sampai bocor, saya berharap hukuman petugas pajak diperberat lima tahun di revisi Undang-Undang KUP. Itu setara dengan hukuman WP (wajib pajak) yang melakukan tax evation (penghindar­an pajak, Red). Jadi harus equal,” katanya. (ken/c10/sof)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia