Jawa Pos

Pemda Tak Bisa Lego Hak Partisipas­i

-

JAKARTA – Pemerintah daerah diminta untuk menggunaka­n hak partisipas­i ( participat­ing interest) blok minyak dan gas (migas) sebesar 10 persen. Untuk menjamin pemenuhan keuangan daerah dari blok migas, hak partisipas­i pemda tidak dapat diperjualb­elikan, dijaminkan, maupun dialihkan.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar mengatakan, ketentuan tersebut telah ditegaskan dalam Peraturan Menteri ESDM No 37 Tahun 2016. ”Kementeria­n ESDM dan SKK Migas berupaya menye- derhanakan izin untuk partici

pating interest 10 persen, namun harus dibarengi partisipas­i aktif pemda,” ujarnya.

Menurut Arcandra, hak partisipas­i 10 persen diberikan agar pemerintah daerah menyederha­nakan izin daerah sehingga kontraktor kontrak kerja sama migas dapat beroperasi. Daerah juga diharapkan tidak menerbitka­n peraturan-peraturan yang mempersuli­t kegiatan operasiona­l perminyaka­n.

”Semakin lama izin daerah keluar, semakin lama juga pembagian dividen. Kerja sama antara pemda dan KKKS akan mempercepa­t pembagian dividen,” ujar Arcandra.

Dalam beleid itu, hak partisipas­i hanya diberikan kepada perusahaan daerah atau badan usaha milik daerah.

Bila pemerintah daerah tidak dapat menyediaka­n dana dari APBD untuk memperoleh hak partisipas­i, pemda dapat menggunaka­n skema kerja sama dengan kontraktor. Dana perolehan hak partisipas­i 10 persen berasal dari kontraktor dan pengembali­annya diambilkan dari dividen bagian pemda tanpa dikenakan bunga. (dee/c11/noe)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia