Pemda Tak Bisa Lego Hak Partisipasi
JAKARTA – Pemerintah daerah diminta untuk menggunakan hak partisipasi ( participating interest) blok minyak dan gas (migas) sebesar 10 persen. Untuk menjamin pemenuhan keuangan daerah dari blok migas, hak partisipasi pemda tidak dapat diperjualbelikan, dijaminkan, maupun dialihkan.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar mengatakan, ketentuan tersebut telah ditegaskan dalam Peraturan Menteri ESDM No 37 Tahun 2016. ”Kementerian ESDM dan SKK Migas berupaya menye- derhanakan izin untuk partici
pating interest 10 persen, namun harus dibarengi partisipasi aktif pemda,” ujarnya.
Menurut Arcandra, hak partisipasi 10 persen diberikan agar pemerintah daerah menyederhanakan izin daerah sehingga kontraktor kontrak kerja sama migas dapat beroperasi. Daerah juga diharapkan tidak menerbitkan peraturan-peraturan yang mempersulit kegiatan operasional perminyakan.
”Semakin lama izin daerah keluar, semakin lama juga pembagian dividen. Kerja sama antara pemda dan KKKS akan mempercepat pembagian dividen,” ujar Arcandra.
Dalam beleid itu, hak partisipasi hanya diberikan kepada perusahaan daerah atau badan usaha milik daerah.
Bila pemerintah daerah tidak dapat menyediakan dana dari APBD untuk memperoleh hak partisipasi, pemda dapat menggunakan skema kerja sama dengan kontraktor. Dana perolehan hak partisipasi 10 persen berasal dari kontraktor dan pengembaliannya diambilkan dari dividen bagian pemda tanpa dikenakan bunga. (dee/c11/noe)