Bareskrim Tahan Dirut PT Garam
JAKARTA – Satgas Pangan Polri menahan Dirut PT Garam berinisial AB kemarin. Penahanan tersebut adalah pengembangan atas pengungkapan kasus impor garam bermodus garam industri, tapi ternyata digunakan untuk garam konsumsi. Penyelewengan garam tersebut setidaknya merugikan negara Rp 3,5 miliar sekaligus merugikan petani yang dua bulan lagi bakal panen.
Kadivhumas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto menjelaskan, awalnya pekan lalu ditemukan gudang milik PT Garam di Gresik yang mengolah garam industri menjadi garam konsumsi. Berat garam yang ditemukan di empat gudang di Gresik mencapai 1.000 ton. ”Garam industri itu dikemas sendiri menjadi garam konsumsi,” ungkapnya.
Dalam pengembangan kemudian diketahui, jumlah garam industri yang diselewengkan menjadi garam konsumsi mencapai 75 ribu ton. ”Dalam pengembangannya, Dirut PT Garam ini diduga terlibat,” papar ketua Satgas Pangan Polri tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim sekaligus Wakasatgas Pangan Brigjen Agung Setya menyatakan, dalam Permendag 125/2015 diatur perbedaan garam industri dan konsumsi. Lalu, pada 1 Maret 2017 garam konsumsi dikenai bea masuk 10 persen. ”Siapa pun pengimpornya harus membayar bea tersebut,” ujarnya kepada Jawa Pos tadi malam.
Dalam permendag yang sama, impor garam hanya bisa digunakan untuk kebutuhan sendiri. Tidak diperbolehkan untuk dipindahtangankan.
Dirut PT Garam pun berperan mengubah impor garam konsumsi menjadi garam industri. Itu dilakukan untuk menghindari bea masuk 10 persen. ”Ini poin utamanya, saat ini Dirut PT Garam telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Bareskrim, Polda Metro Jaya,” paparnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro membenarkan adanya penahanan Dirut PT Garam. ”Kami sudah berkoordinasi dengan dewan komisaris PT Garam untuk memberhentikan sementara Dirut PT Garam dan menunjuk Plt,” ujarnya kemarin (11/6). (idr/dee/c10/oki)