Kasus Pungli Pasar Porong Sidang Duluan
PRAKTIK pungutan liar (pungli) dengan tersangka pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Sidoarjo belum masuk ke meja hijau. Sejauh ini belum ada berkas perkara yang dianggap sempurna (P21) oleh jaksa.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris menyatakan, ada empat kasus pungli PNS yang ditangani. Yakni, perkara di Desa Semambung, Gedangan; Pasar Porong; dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPM PTSP); dan dinas tenaga kerja (disnaker).
”Masih proses semua,’’ ujarnya kemarin (11/6). Di antara sekian perkara, pungli di Pasar Porong paling mungkin maju ke persidangan lebih awal. Berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Nah, berdasar informasi dari jaksa yang menangani perkara itu, status P21 bakal ditetapkan hari ini (12/6).
”Jika memang sudah sempurna, secepatnya kami lakukan pelimpahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti, Red),” kata Harris.
Kasus pungli di Pasar Porong menyeret tiga nama sebagai tersangka. Yaitu, Sugiono (kepala UPT Pasar Porong), Abdul Wahab (bendahara), dan Gustono (pengawas pasar). Modus pungli ketiganya adalah menarik retribusi pasar di luar ketentuan. Selisih uang dari yang harus disetorkan ke kas daerah dibagi-bagi untuk keperluan pribadi.
Harris mengungkapkan, berkas perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) lainnya masih diteliti jaksa. Untuk kasus di Desa Semambung, misalnya. Berkas perkara itu sudah dua kali dikembalikan oleh jaksa karena dianggap belum sempurna. ”Awal bulan sudah kami kirim ulang untuk diperiksa,” paparnya.
Hasil operasi tim saber pungli di DPM PTSP dan Disnaker Pemkab Sidoarjo serupa. Dua berkas perkaranya masih diteliti jaksa penuntut umum (JPU). ”Berkas kasus perizinan dikirim penyidik tanggal 5 Juni. Empat hari berselang, berkas kasus dinas tenaga kerja yang dilimpahkan,” terang Harris.
Mantan Kapolsek Simokerto itu menerangkan, ada tiga tersangka yang diberi penangguhan penahanan. Mereka adalah Raden Prayudi (kasus Semambung), Akhmad Anwar (DPM PTSP), dan Djemanun Handoko (disnaker). Ketiganya tidak ditahan karena sakit. ”Harus menjalani perawatan medis,” ungkapnya.
Menurut dia, tiga tersangka kasus OTT Pasar Porong sebenarnya juga pernah mengajukan penangguhan penahanan. Namun, permohonan itu tidak dikabulkan karena kesehatan mereka tidak mengkhawatirkan. ”Jadi, tidak kami kabulkan,” ucapnya. (edi/c6/pri)