Belum Tentu Setujui Penangguhan
SIDOARJO – Kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo Khoirul Huda ke tahanan mesti terus mendapat atensi. Sebab, masih sangat terbuka peluang praktik tidak terlarang tersebut melibatkan pelaku lain. Baik oknum di pemkab maupun di dewan.
Tentu, bukan hanya dalam kasus Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha, tetapi juga penyimpangan di perkara-perkara lain. Toh, sebelumnya juga terdapat beberapa pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Sidoarjo yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) menerima suap atau melakukan pungutan liar (pungli).
Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo Andri Tri Wibowo mengungkapkan, pemeriksaan saksi lain dalam kasus PD Aneka Usaha bergantung pada kebutuhan pendalaman perkara. ’’Dasar menjadikan KH (Khoirul Huda, Red) sebagai tersangka adalah dia menjadi penerima uang pada kuitansi yang kami miliki. Uang tidak digunakan secara semestinya,” katanya.
Sebagaimana diberitakan, Huda dijebloskan ke bui karena dianggap menerima gratifikasi Rp 75 juta dari PD Aneka Usaha. Sudah empat hari ini, politikus Partai Golkar itu mendekam di Lapas Kelas II-A Sidoarjo. Rencananya, DPD Partai Golkar Sidoarjo mengajukan penangguhan penahanan pada hari ini (12/6) ke kejari.
Menanggapi itu, Andri menyatakan, pengajuan penangguhan memang sudah diatur dalam undang-undang. Pihaknya pun tidak berkeberatan dengan rencana pengajuan tersebut. ’’Silakan karena yang bersangkutan memang memiliki hak,” ujarnya.
Menurut Andri, perkara PD Aneka Usaha selama ini ditangani transparan oleh tim penyidik. Meski melibatkan anggota dewan, proses hukum tetap dijalankan seperti umumnya. ’’Boleh atau tidaknya penangguhan bergantung pada tim penyidik,” katanya.
Tim penyidik, lanjut Andri, bakal mengkaji pengajuan penangguhan yang masuk. Lalu, mempertimbangkan poin-poin permohonan sebelum mengambil keputusan. ’’Izin penangguhan juga harus mendapat persetujuan dari pimpinan,” ungkapnya.
Tentang rencana pengembalian uang Rp 75 juta, Andri menyambut dengan baik. Uang itu bisa menjadi barang bukti tambahan pada perkara bersangkutan. ’’Harus dicatat bahwa pengembalian itu tidak serta-merta menggugurkan proses hukum yang sudah berjalan,” tegasnya.
Sementara itu, hingga kemarin Huda belum bisa seenaknya berjalan-jalan di tahanan seperti pelaku tindak pidana lain. Sebab, Huda masih menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling). Pria 45 tahun tersebut masih berada di sel dengan sistem kunci dobel. ”Tidak bisa ke luar sel jika tidak ada keperluan penting,” tegas Kepala Ke- satuan Pengamanan Lapas Kelas II-A Sidoarjo Alip Purnomo.
Di lapas, tahanan dan napi yang tidak berada di sel karantina dan dalam pengamanan bebas bergerak. Mereka bisa mondar-mandir di dalam areal hunian. Bermain ke sel lain pun boleh. Termasuk olahraga di lapangan. Mereka dianggap sudah mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan. Pihak lapas juga sudah memastikan bahwa tahanan dan napi bersangkutan tidak bermasalah. Dengan demikian, keadaannya dianggap tidak rawan menimbulkan kegaduhan.
Empat hari di dalam bui, kondisi Huda relatif baik. Tidak ada masalah dengan kesehatan. ”Tidak ada keluhan apa-apa. Mungkin masih butuh penyesuaian,” imbuh Alip. Soal rencana penangguhan penahanan, pihak lapas tidak bisa berkomentar. Sebab, hal itu merupakan kewenangan kejaksaan.
(edi/may/c7/hud)