Kesehatan Rois Drop, Terancam Hukuman Mati
ROIS ambruk lebih dulu. Kondisinya langsung drop ketika hendak melakukan reka ulang pembunuhan terhadap istrinya kemarin (11/6). Perut lelaki 41 tahun mendadak sakit. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik bergegas membawanya ke RSUD Ibnu Sina Gresik.
Reka ulang baru dilangsungkan pukul 13.00. Padahal, rencana semula pukul 10.00. ’’Iya, tadi pelaku mengaku perutnya sakit,’’ kata Wakapolres Kompol Wahyu Priesta Utama. Reka ulang dilangsungkan di lokasi kejadian, yakni kebun jagung Desa Kesamben Wetan, Driyorejo.
Ratusan warga tumplek-bleg di lokasi. Tua, muda, hingga anak-anak. Mereka bukan hanya warga Kesamben, tetapi juga warga Desa Bambe, Driyorejo, serta desa-desa lain. Termasuk tetangga korban.
Lokasi reka ulang pun menjadi sesak. Mereka datang memenuhi lokasi sejak pukul 09.00. Sebagian nekat memanjat pohon untuk menyaksikan kejadian bengis tersebut. ’’ Lakone teko. Hukum mati ae,’’ teriak massa dengan nada geram.
Kuasa hukum tersangka Rois, Willem Mintarja, membenarkan bahwa kliennya sakit perut. ’’Seperti sembelit,’’ ucapnya di sela reka ulang kemarin. Stres? Willem belum bisa memastikan.
Yang pasti, Rois menghadapi proses hukum yang berat. Sebab, penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) menjerat pembunuh berdarah dingin itu dengan pasal berlapis. Dia dijerat UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana mati.
’’Penyidik boleh saja menjerat klien saya dengan pembunuhan berencana. Akan tetapi, harus bisa membuktikan bagaimana klien saya sengaja dengan perencanaan melakukan pembunuhan,’’ jelas Willem. (yad/c15/roz)