Jawa Pos

Kesehatan Rois Drop, Terancam Hukuman Mati

-

ROIS ambruk lebih dulu. Kondisinya langsung drop ketika hendak melakukan reka ulang pembunuhan terhadap istrinya kemarin (11/6). Perut lelaki 41 tahun mendadak sakit. Penyidik Unit Perlindung­an Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik bergegas membawanya ke RSUD Ibnu Sina Gresik.

Reka ulang baru dilangsung­kan pukul 13.00. Padahal, rencana semula pukul 10.00. ’’Iya, tadi pelaku mengaku perutnya sakit,’’ kata Wakapolres Kompol Wahyu Priesta Utama. Reka ulang dilangsung­kan di lokasi kejadian, yakni kebun jagung Desa Kesamben Wetan, Driyorejo.

Ratusan warga tumplek-bleg di lokasi. Tua, muda, hingga anak-anak. Mereka bukan hanya warga Kesamben, tetapi juga warga Desa Bambe, Driyorejo, serta desa-desa lain. Termasuk tetangga korban.

Lokasi reka ulang pun menjadi sesak. Mereka datang memenuhi lokasi sejak pukul 09.00. Sebagian nekat memanjat pohon untuk menyaksika­n kejadian bengis tersebut. ’’ Lakone teko. Hukum mati ae,’’ teriak massa dengan nada geram.

Kuasa hukum tersangka Rois, Willem Mintarja, membenarka­n bahwa kliennya sakit perut. ’’Seperti sembelit,’’ ucapnya di sela reka ulang kemarin. Stres? Willem belum bisa memastikan.

Yang pasti, Rois menghadapi proses hukum yang berat. Sebab, penyidik unit perlindung­an perempuan dan anak (PPA) menjerat pembunuh berdarah dingin itu dengan pasal berlapis. Dia dijerat UU 23/2004 tentang Penghapusa­n Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana mati.

’’Penyidik boleh saja menjerat klien saya dengan pembunuhan berencana. Akan tetapi, harus bisa membuktika­n bagaimana klien saya sengaja dengan perencanaa­n melakukan pembunuhan,’’ jelas Willem. (yad/c15/roz)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia