Jawa Pos

THR dan Gaji Ke-13 Habiskan Rp 23 T

-

Sebab, tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 mungkin dicairkan pekan ini. Itu sejalan dengan sudah ditandatan­ganinya peraturan pemerintah (PP) tentang dua hal itu oleh Presiden Joko Widodo.

Aturan penambahan cuti bersama itu tertuang dalam surat yang diterbitka­n Kementeria­n Koordinato­r Bidang Pembanguna­n Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Dengan demikian, pemudik PNS bisa mulai pulang kampung setelah kerja pada 22 Juni.

Penambahan cuti bersama tidak lepas dari permohonan Kapolri. Alasannya, penambahan cuti bersama bisa membuat rentang mudik lebih panjang. Sehingga kepadatan arus mudik bisa dipecah. Tidak semuanya pulang pada 23 Juni. Ada yang mulai pulang 22 Juni.

Dengan penambahan cuti bersama itu, total libur dalam rangka Lebaran 2017 bertambah dari enam hari menjadi tujuh hari. Yakni pada 25-26 Juni sebagai libur nasional Lebaran plus 23, 24, 27, 28, 29, dan 30 Juni sebagai cuti bersama.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementeria­n PAN-RB Herman Suryatman membenarka­n hal itu. ”Benar adanya surat itu. Meski sebenarnya surat itu sifatnya masih untuk internal pemerintah,” jelasnya.

Meskipun isi surat tersebut menyatakan peserta rapat menyepakat­i penambahan libur Lebaran satu hari, masih ada satu proses lagi yang harus dilalui untuk diterapkan. Yaitu menunggu keputusan presiden. ”Jadi, sampai sekarang belum ditandatan­gani presiden,” ucapnya.

Herman mengingatk­an, instansi vital pemerintah diharapkan tetap beroperasi meskipun libur Lebaran. Contohnya satpol PP, pemadam kebakaran, kepolisian, rumah sakit, dan TNI. Dia mengatakan, setiap kepala instansi diberi keleluasaa­n untuk mengatur jadwal piket pegawainya. ”Intinya, tidak boleh lumpuh saat libur Lebaran,” tutur dia.

Kemudian, aparatur negara yang sudah mendapatka­n jatah cuti bersama Lebaran diharapkan masuk kerja tepat waktu. Sesuai ketentuan, libur cuti bersama berjalan sampai 30 Juni. Artinya, Senin, 3 Juli 2017, kegiatan operasiona­l pemerintah sudah kembali berjalan normal.

Sementara itu, setelah presiden menandatan­gani PP terkait THR dan gaji ke-13, bola kini ada di tangan menteri keuangan untuk mencairkan kapan. Pencairan dua tunjangan tersebut menunggu terbitnya peraturan menteri keuangan (PMK). Namun, dipastikan dalam waktu cepat PMK terbit karena sudah ditandatan­gani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ”PMK sudah ditandatan­gani Bu Menkeu,” kata Dirjen Perbendaha­raan Kemenkeu Marwanto Harjowiryo­no.

Marwanto menjelaska­n, pencairann­ya masih menunggu satuan kerja mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaha­raan Negara (KPPN). Setidaknya ada 25 ribu satker yang harus mengajukan surat tersebut. ”Mudahmudah­an Kamis dan Jumat sudah ada pengajuan itu,” ujarnya.

Untuk itu, Marwanto mengimbau seluruh satker bisa mengajukan SPM tepat waktu. Sebab, pencairan dua tunjangan tersebut bergantung pada pengajuan SPM itu. Dia memastikan, jika surat pengajuan sudah diterima, pencairann­ya tak akan memakan waktu lama.

”KPPN bisa mencairkan dana kalau ada SPM. Proses pembayaran­nya pun cepat karena kan sudah online dan langsung masuk rekening. Kecuali di daerah pelosok yang jauh, masih ada yang dikirim via pos,” paparnya.

Tahun ini anggaran untuk pos belanja dua tunjangan itu Rp 23 triliun. Dari jumlah itu, ada kenaikan untuk anggaran THR dibanding tahun sebelumnya. Total anggaran THR 2017 ini mencapai Rp 8–10 triliun, sedangkan tahun lalu Rp 6,5 triliun. (wan/ken/c9/ang)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia