Jawa Pos

Publik Tolak Angket KPK

-

JAKARTA – Langkah DPR melakukan hak angket terhadap Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK) perlu dikaji ulang. Pasalnya, masyarakat pemberi mandat politik bagi lembaga legislatif justru menentang langkah tersebut.

Kerasnya penolakan itu terpotret dalam temuan survei yang dilakukan Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC). Dalam survei tersebut, 65 persen warga Indonesia menyatakan penolakann­ya terhadap upaya DPR. Sementara itu, yang mendukung hanya 29,5 persen dan yang tidak menjawab 5,6 persen.

Sebanyak 53,8 di antara 65 persen warga yang menolak penggunaan hak angket KPK meyakini bahwa anggota DPR terlibat dalam kasus e-KTP yang ditangani KPK. Jadi, upaya tersebut kuat dengan aroma intervensi terhadap jalannya proses hukum. ”Kemunculan hak angket DPR tidak bisa dipisahkan dari konteks bahwa KPK sedang mengembang­kan penyidikan korupsi kasus e-KTP,” kata Direktur Program SMRC Sirojudin Abbas dalam rilisnya.

Penolakan itu pun tersebar di mayoritas konstituen partai. Dari pemilih sepuluh partai yang ada di parlemen, delapan di antaranya menegaskan bahwa hak angket tidak benar. Bahkan, penolakan di pemilih PDIP dan Gerindra sebagai salah partai dengan kursi terbesar sangat dominan. ”Angkanya 70 persen dari pendukung dua partai itu menolak angket,” imbuhnya.

Bukan hanya dari aspek partai politik. Dari dukungan presiden pada 2014, penolakan tersebut terjadi merata. Baik pendukung Jokowi maupun Prabowo.

Siroj menambahka­n, dengan fakta itu, kesan bahwa DPR bertindak di luar kehendak konstituen­nya menjadi terkonfirm­asi. Padahal, sebagai penyambung aspirasi, semestinya DPR bisa menelurkan kebijakan-kebijakan sesuai kehendak pemilihnya. (far/c18/fat)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia