THR Cair Makin Cepat Makin Baik
Pekerja Minta Ubah Pembayaran Jadi H-30
JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendesak agar peraturan pemerintah tentang tunjangan hari raya (THR) segera direvisi. Tenggat waktu pembayaran paling lambat H-7 Lebaran dianggap rawan dimanfaatkan pengusaha untuk berbuat curang.
Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, aturan pembayaran THR harus diubah dari minimal H-7 menjadi H-30 Lebaran agar pengusaha tidak bisa mengelak dan memanfaatkan waktu tersebut untuk melakukan PHK.
Menurut dia, H-7 adalah waktu pengusaha sudah menerapkan libur bersama selama Lebaran. ’’Jadi, kalaupun perusahaan melakukan PHK pada hari-hari tersebut, tidak ada pengaruhnya terhadap produksi,’’ katanya di Jakarta kemarin (15/6).
Selain itu, diperlukan peraturan tambahan yang memuat larangan bagi perusahaan untuk melakukan PHK atau memutus kontrak buruh pada H-30 sampai H+15 Lebaran. Said juga menyebutkan, ada beberapa pengusaha yang melakukan PHK dan memecat karyawan kontrak demi menghindari pembayaran THR.
Iqbal yang baru terpilih kembali sebagai governing body International Labour Organization (ILO) menjelaskan, ada kele- mahan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Keagamaan.
Pengusaha yang mem-PHK buruh kontrak sebelum Lebaran tidak wajib membayar THR. Akibatnya, banyak perusahaan yang tidak memperpanjang kontrak kerja karyawan untuk menghindari pembayaran THR. ’’Itu adalah modus berulang-ulang yang setiap tahun dilakukan pengusaha untuk menghindari membayar THR,’’ ungkap Iqbal.
Pemerintah, kata dia, tidak boleh hanya berbangga diri dengan posko THR dan membuat aturan bahwa buruh dengan masa kerja satu bulan sudah mendapat THR. Sebab, yang paling dibutuhkan buruh adalah law enforcement untuk melawan ’’modus kecurangan’’ tidak membayar THR.
Iqbal mendesak pemerintah melakukan sidak ke perusahaanperusahaan, tidak sekadar membentuk posko. (tau/c5/agm)
Itu adalah modus berulang-ulang yang setiap tahun dilakukan pengusaha untuk menghindari membayar THR.’’ SAID IQBAL Presiden KSPI