Pemungutan Suara Ulang 4 Daerah Belum Tuntas
JAKARTA – Pilkada serentak 2017 di 101 daerah sudah dilakukan sejak Februari. Namun, hingga kini masih ada daerah yang belum mengetahui pemenangnya. Itu tidak lepas dari belum selesainya proses pemungutan suara ulang ( PSU) di empat daerah.
Empat daerah tersebut adalah Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Jayapura, dan Kabupaten Yapen. ”Kebanyakan memang di Papua,” ujar Komisioner KPU RI Ilham Saputra di Kantor KPU RI, Jakarta, kemarin (20/6).
Ilham menyatakan, untuk Kabupaten Puncak Jaya, sejatinya sudah dilakukan PSU pada pekan lalu di 72 TPS di enam distrik (kecamatan). Hanya, ada satu distrik yang prosesnya tidak berjalan lancar akibat persoalan keamanan. Hingga saat ini, belum diketahui apakah pelaksanaan PSU di distrik sudah memenuhi syarat atau belum.
”Kita masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu seperti apa (diulang atau tidak),” imbuhnya.
Terkait PSU di tiga daerah lainnya, lanjut dia, praktis hanya Kabupaten Intan Jaya yang sudah mendapat kepastian. Yakni, pada 5 Juli mendatang. Sebab, jumlah TPS yang melaksanakan PSU tidak terlalu banyak, hanya 7 TPS.
Sementara itu, situasi di Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Yapen cukup rumit. Meski jadwal PSU sudah ditetapkan pada pertengahan Juli mendatang, kepastian pelaksanaannya belum bisa dijamin. Sebab, anggaran yang dibutuhkan di dua daerah tersebut sangat besar.
Di Kabupaten Jayapura misalnya, di antara 348 TPS yang melaksanakan pilkada, 229 TPS harus melakukan PSU. Apalagi, sempat terjadi konflik politik antara KPU Jayapura dan pemda. ” Kita tunggu prosesnya, apakah dengan ditarik ke ( KPU) provinsi, bupatinya mau keluarkan dana. Kan dia sudah puas KPU- nya diberhentikan sementara,” terangnya.
Persoalan yang tidak jauh berbeda terjadi di Kabupaten Yapen. Mahkamah Konstitusi memerintahkan untuk mengadakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS. Namun, problem anggaran berpotensi menghambat pelaksanaannya. Oleh karena itu, KPU berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa mendorong kelancaran pada proses pendanaan tersebut. (far/c6/fat)