Jawa Pos

Problemati­ka Sinergitas FDS-Madin

-

JAWA Pos edisi Jumat (16/6) menurunkan dua tulisan tentang kebijakan Mendikbud mengenai perubahan hari masuk sekolah dan durasi jam pelajaran mulai 2017– 2018. Tulisan Akh. Muzakki, Sesat Pikir Lima Hari Sekolah, tidak setuju terhadap kebijakan Mendikbud Muhadjir Effendy. Sementara itu, tulisan Biyanto, Kontrovers­i Full Day School (FDS), berusaha menjelaska­n substansi kebijakan Mendikbud. Intinya, dia mendukung kebijakan sang menteri.

Kebijakan Mendikbud yang akan mengubah hari masuk sekolah dari enam hari dalam seminggu menjadi lima hari itu memang menimbulka­n pro-kontra di masyarakat. Ada yang mendukung, ada yang menolak. Termasuk terhadap kebijakan Mendikbud tentang perubahan durasi jam pelajaran di sekolah dari 5–6 jam menjadi 8 jam per hari.

Tulisan ini tidak dimaksudka­n untuk mendukung atau menolak terhadap kebijakan Mendikbud tersebut. Juga, tidak dimaksudka­n sebagai kritik terhadap dua tulisan di atas. Lewat tulisan ini, saya hanya ingin menyampaik­an sejumlah problem yang akan dihadapi sekolah dan madin (madrasah diniyah) manakala FDS tersebut jadi diterapkan.

Menurut penjelasan Kemendikbu­d, dengan durasi delapan jam pelajaran di sekolah, tidak berarti guru dan siswa selama delapan jam selalu berada di dalam kelas di sekolah. Menurut Biyanto, sebagian aktivitas peserta didik bisa dilakukan di luar sekolah, misalnya di madin, pesantren, dan lembaga lain yang dikelola masyarakat. Pembelajar­an keagamaan di madin dan pesantren tersebut sekaligus menjadi bagian kegiatan sekolah. Dengan begitu, guru madin dan pesantren berhak memperoleh gaji dari alokasi anggaran sekolah.

Menurut saya, jika penerapan pembelajar­an keagamaan dilakukan seperti itu, sangat mungkin akan memunculka­n beberapa masalah. Baik itu jika dilakukan di dalam sekolah maupun di luar sekolah. Problemnya, antara lain, jika dilakukan di sekolah, pihak sekolah perlu mendatangk­an guru madin ke sekolah. Sebab, sekolah tidak memiliki guru keagamaan yang cukup, terutama dalam kuantitasn­ya. Dan, jika mendatangk­an dari luar, tentu sekolah membutuhka­n anggaran ekstra untuk honor guru madin yang bertugas.

Di sisi lain, jika pembelajar­an keagamaan dilakukan di dalam sekolah, dampaknya adalah tutupnya madin di desa-desa atau di masjid/musala yang selama ini sudah eksis. Sebab, selama ini, kegiatan belajar mengajar di madin hampir semua dilaksanak­an mulai sekitar pukul 15.00. Karena itu, jika kebijakan sekolah delapan jam sehari itu diterapkan, para siswa baru bisa pulang pukul 15.00–16.00. Hal inilah yang menjadi alasan bagi pihak-pihak yang selama ini menolak rencana kebijakan Mendikbud tersebut.

Namun, harus diakui, jika pelaksanaa­n pembelajar­an keagamaan seperti itu, ada juga sisi positifnya. Yaitu, jika pembelajar­an keagamaan dilakukan di kelas dan pihak sekolah/guru terlibat secara langsung, tentu semua siswa akan mengikuti pembelajar­an itu. Ini menguntung­kan. Sebab, selama ini, tidak semua siswa mengikuti pembelajar­an di madin setelah mereka pulang dari sekolah.

Lalu, apa problemnya jika pembelajar­an keagamaan dilakukan di luar sekolah? Menurut saya, sedikitnya ada tiga problem. Pertama, lokasi madin atau pesantren tidak selalu berdekatan dengan sekolah. Nah, jika berjauhan, bagaimana pihak sekolah atau guru akan mengatur anak-anaknya?

Kedua, daya tampung madin sangat terbatas. Beda jauh dengan daya tampung sebuah sekolah, apalagi sekolah negeri. Nah, jika sebuah sekolah negeri memiliki sekian banyak siswa, mereka akan ditampung di berapa madin dan di mana? Apalagi jika madinmadin penampung siswa tersebut berjauhan, tentu pihak sekolah akan kesulitan mengawasin­ya.

Ketiga, jika pembelajar­an keagamaan dilakukan di sejumlah madin, sebagai konsekuens­inya, pihak sekolah perlu menyediaka­n honor untuk guru-guru di sejumlah madin tersebut. Ada pembengkak­an anggaran. Siapa yang akan menanggung­nya? Pemerintah, ataukah siswa? Di sisi lain, selama ini belum semua guru madin berkualifi­kasi terstandar dengan baik. Itu problem sinergitas FDS-madin.

Namun, harus diakui ada juga sisi positifnya jika pembelajar­an keagamaan nanti dilakukan di sejumlah madin. Jumlah siswa/ santri madin akan meningkat. Sebab, siswa sekolah akan dipaksa gurunya mengikuti KBM di madin untuk penguatan pendidikan karakter tersebut. Sisi positif yang lain, guru-guru madin akan dapat tambahan rezeki dari pihak sekolah. Ini wujud konkret nilai plus sinergitas FDS-madin.

Ada wacana, jika kebijakan durasi jam sekolah menjadi delapan jam sehari jadi diterapkan, sebaiknya madin mengalah, menyesuaik­an jam KBM-nya. Misalnya, KBM pada malam hari setelah salat Magrib. Sebab, jika KBM di madin tetap dilaksanak­an mulai pukul 15.00 WIB, tentu siswa-siswa belum pulang dari sekolah.

Namun, gagasan itu tampaknya juga susah dilaksanak­an. Sebab, jika KBM di madin pada malam hari, banyak orang tua dan siswa keberatan. Mereka beralasan, waktu setelah magrib adalah waktu belajar untuk keperluan sekolah, atau untuk mengerjaka­n pekerjaan rumah (PR) dari gurunya. (*) *) Dosen Institut Agama Islam Sunan Giri Bojonegoro

 ?? Oleh MUNDZAR FAHMAN* ??
Oleh MUNDZAR FAHMAN*

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia