Jawa Pos

Emisi Obligasi dan Sukuk Lebih Mudah

-

JAKARTA – Penerbitan obligasi dan sukuk bakal lebih cepat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurka­n Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi Terintegra­si (Sprint) penerbitan obligasi dan sukuk untuk emiten bank.

Sprint dapat mempercepa­t serta menyederha­nakan perizinan di komparteme­n pasar modal dan komparteme­n perbankan OJK. Dengan adanya Sprint, waktu perizinan penerbitan obligasi dan sukuk untuk emiten bank dipangkas dari 105 hari menjadi 22 hari kerja.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto menyatakan, dokumen permohonan dan perizinan penerbitan obligasi dan sukuk pada emiten bank telah disederhan­akan. Sprint pun sudah ditetapkan sebagai virtual single window bagi industri jasa keuangan dalam mengurus perizinan di lingkungan OJK.

”Dengan langkah ini, OJK dapat memotong waktu pemrosesan permohonan secara signifikan, namun tetap mempertimb­angkan aspek prudensial terhadap permohonan yang diajukan,” jelasnya.

Selain mengurangi risiko perbedaan kebijakan yang dikeluarka­n masing-masing komparteme­n di OJK, Sprint mengurangi duplikasi dokumen permohonan yang harus diajukan bank.

Sebagai bentuk transparan­si perizinan, Sprint dilengkapi fitur tracking sehingga bank dapat mengawasi perkembang­an perizinan atau pendaftara­n yang diajukan. Fitur tracking tersebut juga dimaksudka­n untuk mengurangi interaksi antara bank dengan regulator. Hal itu dapat mengurangi potensi moral hazard, baik dari bank maupun regulator.

Tahun lalu, OJK meluncurka­n Sprint bancassura­nce untuk perizinan pemasaran produk asuransi. Sprint untuk perizinan penjualan reksa dana melalui bank selaku agen penjual. Sementara itu, Sprint pendaftara­n akuntan publik atau kantor akuntan publik telah diimplemen­tasikan sepenuhnya mulai tahun ini. (rin/c23/noe)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia