Jawa Pos

Masa Tahanan Dimas Kanjeng Segera Berakhir

Hakim Siapkan Penahanan Kasus Penipuan

-

PROBOLINGG­O – Sidang terhadap Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolingg­o, belum kelar. Namun, masa tahanan terhadap terdakwa kasus pembunuhan dan penipuan itu selesai akhir bulan ini. Namun, kini hakim menyiapkan langkah untuk kembali menahan terdakwa.

Kemarin terdakwa kembali tak bisa menghadiri sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Kraksaan. Lagi-lagi, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Abdul Gani dan penipuan terhadap Prayitno tersebut absen karena sakit.

Karena itu, majelis hakim PN Kraksaan menunda sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, majelis hakim menjadwalk­an tuntutan tersebut dibacakan pada 6 Juni lalu. Tapi, terdakwa tak hadir karena sakit lambung.

Majelis hakim kembali menunda sidang pada Selasa (13/6). Tapi, terdakwa kembali tak hadir karena sakit. Untuk kali ketiga, hakim menunda sidang kemarin. Namun, terdakwa masih sakit sehingga tak dapat dihadirkan dalam sidang. Karena itu, majelis hakim kembali menunda sidang.

’’Sidang ditunda Kamis (22/6) dengan agenda pembacaan tuntutan,’’ ujar Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono kemarin.

JPU Muhammad Usman mengakui, pihaknya mendapatka­n surat dari Klinik Rutan Kelas I Surabaya yang menerangka­n bahwa terdakwa sakit perut. Dengan begitu, terdakwa tidak bisa dihadirkan dalam sidang. ’’Kami tahunya tadi pagi (Kemarin, Red) bahwa terdakwa sakit. Kalau lusa (Kamis, Red) terdakwa masih sakit, insya Allah kami ajukan kepada majelis hakim untuk tetap membacakan tuntutan,’’ ujarnya.

Penasihat hukum terdakwa Muhammad Soleh juga mengaku mendapatka­n informasi mendadak bahwa kliennya sakit. Pihaknya berpikir kemarin kliennya sudah sehat dan bisa dihadirkan dalam sidang. Karena itu, dia hadir ke PN Kraksaan untuk mengikuti sidang. ’’Kalau kondisinya memang sakit, tidak bisa dipaksakan,’’ ucapnya.

Tiga kali tidak menghadiri sidang membuat masa penahanan terdakwa terlewati begitu saja. Bahkan, masa penahanan terdakwa untuk kasus pembunuhan tersebut selesai akhir bulan ini. Karena itu, majelis hakim menyiapkan penahanan terdakwa atas kasus penipuan terhadap korban Prayitno.

Karena masa penahanan ketua PN tersebut akan berakhir dan persidanga­n belum selesai, diajukan penahanan oleh Pengadilan Tinggi Jatim selama 60 hari. Masa penahanan itu dibagi dua tahap. Masing-masing selama 30 hari. ’’Masa penahanan terdakwa tersebut selesai akhir bulan ini,’’ ujar Humas PN Kraksaan Yudistira Alfian kemarin.

Dia menyatakan, dalam sidang kasus pembunuhan maupun penipuan itu terdakwa tiga kali tidak hadir. Syukur, selama ini terdakwa hanya ditahan dalam kasus pembunuhan. Dengan begitu, pihaknya masih bisa menyiapkan pena hanan terdakwa atas kasus penipuan.( mas/ rud/ c22/ diq)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia