Tak Layani Protes, Langsung Meja Tilang
SIDOARJO – Satu per satu mobil angkutan barang dan orang yang kebetulan melintas di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo diarahkan petugas agar masuk area Terminal Pasar Larangan. Salah satunya, Mitsubishi Colt hitam bernopol W 8299 NQ. Mobil bak terbuka itu mengangkut sebatang besi baja panjang. Setelah dicek petugas, muatan kendaraan yang dikemudikan Samuel itu ternyata melebihi batas maksimal.
’’Seharusnya tinggi maksimal barang yang dibawa 1,2 meter. Ini sudah mencapai 2 meter,’’ ujar Puji Hermanto, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo, kemarin (20/6). Samuel langsung diminta keluar dari mobil dengan membawa surat kelengkapan kendaraan. Samuel sempat tidak terima. ’’Biasanya saya lewat tol juga tidak masalah,’’ ujarnya.
Menghadapi protes Samuel, petugas bergeming. Kendaraan tersebut tetap dinyatakan melanggar aturan. Samuel disuruh membawa surat-suratnya ke meja tilang.
Lain lagi dengan Supriyadi, pengemudi Elf. Petugas menemukan surat izin mengemudi (SIM) yang dimiliki Supriyadi tidak sesuai dengan regulasi. Dia hanya mengantongi SIM A. Padahal, sopir angkutan seharusnya memiliki SIM B1.
Razia kendaraan di Pasar Larangan tersebut diadakan Dishub dan Polresta Sidoarjo. Hasilnya, ada 40 kendaraan yang ditindak. Perinciannya, 18 kendaraan diamankan dishub lantaran surat uji kirnya mati dan muatan berlebih. Sisanya ditilang polisi karena pengendara tidak mempunyai surat kendaraan yang lengkap.
Kasi Pengendalian Operasional Dishub Sidoarjo Feri Prasetiya Budi menjelaskan, kendaraan pengangkut barang galian dan truk yang beratnya lebih dari 14 ribu kilogram dilarang melintas mulai H-7 sampai H+7 Lebaran. Operasi serupa akan terus digelar. (aph/c7/pri)