Jawa Pos

Miryam Siap Dipanggil Pansus

-

SETELAH sekian lama bungkam, Miryam S. Haryani, tersangka dugaan pemberian keterangan tidak benar di pengadilan, akhirnya buka suara kemarin (21/6). Dengan penuh percaya diri, politikus Partai Hanura itu mengaku siap dipanggil tim Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK

Hal tersebut disampaika­n Miryam setelah diperiksa penyidik KPK. Biasanya mantan anggota Komisi II yang kini duduk di Komisi V DPR itu tidak mau bicara saat ditanya awak media. Namun, kemarin berbeda. Dengan lantang, perempuan berkacamat­a yang sempat dinyatakan buron tersebut tampak bersemanga­t. ”Saya siap sekali (dipanggil pansus, Red),” ujarnya kepada wartawan.

Miryam bakal menyampaik­an unek-unek di hadapan rekanrekan­nya di tim pansus terkait penanganan kasus e-KTP. Khususnya soal indikasi adanya tekanan dari penyidik KPK saat pemeriksaa­n penyidikan kasus e-KTP beberapa waktu lalu. ”Saya akan buka semuanya (di hadapan pansus hak angket, Red) apa yang terjadi pada saya,” ucapnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, proses hukum terhadap Miryam sedang berjalan. Bahkan, kemarin penyidik melimpahka­n berkas barang bukti dan tersangka ke penuntut umum (pelimpahan tahap II). Artinya, dalam waktu dekat kasus Miryam masuk tahap penuntutan. ”Akan didaftarka­n ke pengadilan untuk mendapatka­n jadwal persidanga­n,” ucapnya.

Apakah KPK akan mengizinka­n Miryam memenuhi panggilan pansus hak angket? Febri menyebutka­n, bukti-bukti yang dipermasal­ahkan DPR nanti terungkap di persidanga­n. Dengan demikian, keinginan DPR untuk mengetahui materi perkara bisa dipenuhi dengan menyaksika­n jalannya persidanga­n yang dibuka untuk umum tersebut.

”Terkait materi perkara, baik terkait tindakan indikasi mengubah keterangan dan ada atau tidaknya tekanan dari pihak lain terhadap MSH (Miryam), merupakan bagian tidak terpisahka­n dari kasus ini. Sehingga hanya dapat dibuka di persidanga­n.”

Terpisah, anggota Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK Bambang Soesatyo mengapresi­asi keputusan Miryam yang menyatakan siap hadir memenuhi undangan pansus.

Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunanjar Sudarsa menyatakan, pansus telah mengirimka­n surat resmi kepada KPK guna mengundang Miryam untuk kali kedua. Sebelumnya, pada pemanggila­n pertama, Miryam tidak hadir karena tidak mendapat izin dari KPK untuk memenuhi undangan pansus. ”Pansus akan kembali bekerja setelah libur Hari Raya Idul Fitri,” katanya. (tyo/bay/c9/owi)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia