Miryam Siap Dipanggil Pansus
SETELAH sekian lama bungkam, Miryam S. Haryani, tersangka dugaan pemberian keterangan tidak benar di pengadilan, akhirnya buka suara kemarin (21/6). Dengan penuh percaya diri, politikus Partai Hanura itu mengaku siap dipanggil tim Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK
Hal tersebut disampaikan Miryam setelah diperiksa penyidik KPK. Biasanya mantan anggota Komisi II yang kini duduk di Komisi V DPR itu tidak mau bicara saat ditanya awak media. Namun, kemarin berbeda. Dengan lantang, perempuan berkacamata yang sempat dinyatakan buron tersebut tampak bersemangat. ”Saya siap sekali (dipanggil pansus, Red),” ujarnya kepada wartawan.
Miryam bakal menyampaikan unek-unek di hadapan rekanrekannya di tim pansus terkait penanganan kasus e-KTP. Khususnya soal indikasi adanya tekanan dari penyidik KPK saat pemeriksaan penyidikan kasus e-KTP beberapa waktu lalu. ”Saya akan buka semuanya (di hadapan pansus hak angket, Red) apa yang terjadi pada saya,” ucapnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, proses hukum terhadap Miryam sedang berjalan. Bahkan, kemarin penyidik melimpahkan berkas barang bukti dan tersangka ke penuntut umum (pelimpahan tahap II). Artinya, dalam waktu dekat kasus Miryam masuk tahap penuntutan. ”Akan didaftarkan ke pengadilan untuk mendapatkan jadwal persidangan,” ucapnya.
Apakah KPK akan mengizinkan Miryam memenuhi panggilan pansus hak angket? Febri menyebutkan, bukti-bukti yang dipermasalahkan DPR nanti terungkap di persidangan. Dengan demikian, keinginan DPR untuk mengetahui materi perkara bisa dipenuhi dengan menyaksikan jalannya persidangan yang dibuka untuk umum tersebut.
”Terkait materi perkara, baik terkait tindakan indikasi mengubah keterangan dan ada atau tidaknya tekanan dari pihak lain terhadap MSH (Miryam), merupakan bagian tidak terpisahkan dari kasus ini. Sehingga hanya dapat dibuka di persidangan.”
Terpisah, anggota Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK Bambang Soesatyo mengapresiasi keputusan Miryam yang menyatakan siap hadir memenuhi undangan pansus.
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunanjar Sudarsa menyatakan, pansus telah mengirimkan surat resmi kepada KPK guna mengundang Miryam untuk kali kedua. Sebelumnya, pada pemanggilan pertama, Miryam tidak hadir karena tidak mendapat izin dari KPK untuk memenuhi undangan pansus. ”Pansus akan kembali bekerja setelah libur Hari Raya Idul Fitri,” katanya. (tyo/bay/c9/owi)