Penetapan UKT secara Online
SBM PTN Masuk Tahap Daftar Ulang
SURABAYA – Penetapan uang kuliah tunggal (UKT) berlangsung secara online. Calon mahasiswa baru (camaba) yang dinyatakan lolos SBM PTN harus meng- upload berkas. Seluruh berkas tersebut nantinya menjadi pertimbangan dalam menetapkan besaran UKT yang harus dibayarkan.
Bagi camaba Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jatim, proses verifikasi sudah tuntas. Penetapan UKT diketahui camaba sejak Selasa (20/6). Hari ini dan besok para camaba diminta daftar ulang di UPN. Pada tahap tersebut, camaba harus membawa kembali berkas yang di- upload dan dilengkapi bukti pembayaran UKT.
Wakil Rektor I UPN Ramdan Hidayat menerangkan, pembayaran UKT bisa dilakukan sejak diumumkan besarannya. Bagi camaba yang masih belum membayar, ada kesempatan saat registrasi ulang.
Pada proses penetapan UKT, kata dia, ada banyak hal yang dipertimbangkan. Sebelum menentukan UKT camaba, pihaknya harus menetapkan standar UKT di setiap jurusan. Standar tersebut meliputi bidang jurusan itu hingga kualitasnya. Ramdan mencontohkan, UKT jurusan sains dan teknologi akan selalu lebih besar dari sosial humaniora. ’’Karena kebutuhan praktiknya berbeda,’’ katanya.
Sebelumnya juga dilakukan perhitungan biaya kuliah tunggal (BKT). Biaya itu adalah besaran uang yang dibutuhkan selama menempuh masa studi. ’’Meliputi seluruh komponen selama kuliah, termasuk KKN, wisuda, dan sebagainya,’’ katanya.
Ramdan mengungkapkan, BKT untuk saintek Rp 10,5 juta. Padahal, UKT tertinggi yang dipatok UPN untuk jurusan saintek Rp 8 juta. Selisihnya ditanggung BOPTN ( biaya operasional perguruan tinggi negeri). Berkaitan dengan kondisi ekonomi camaba yang beragam, ada enam tingkatan UKT sesuai dengan kemampuan ekonomi orang tua. ’’Total ada enam tingkatan. Yang terendah atau UKT 1 adalah Rp 500 ribu,’’ tambahnya.
Berdasar data yang sudah masuk, jumlah camaba terbanyak justru berada di kisaran UKT 3 dan 4. Nominalnya Rp 3 juta–5 juta. Posisi selanjutnya, jumlah UKT 1 ditambah camaba bidikmisi harus melebihi 20 persen dari total camaba. Kondisi tersebut mengacu pada aturan dari pusat. Tujuannya, porsi mahasiswa tidak mampu tetap memadai.
Meski jadwal daftar ulang ditetapkan selama dua hari, pihaknya menyiapkan 4 Juli sebagai tambahan. Bagi camaba yang belum bisa melakukan daftar ulang atau pembayaran UKT, masih ada waktu untuk menuntaskannya.
Sementara itu, di Institut Teknologi Sepuluh Nopember saat ini masih berlangsung proses verifikasi data online untuk penetapan UKT. Peserta mengisi data pada 14–23 Juni. Selanjutnya, panitia memproses verifikasi data pada 16–23 Juni. ’’Yang menilai sekretaris departemen,’’ jelas Ketua Tim Penerimaan Mahasiswa Baru ITS Siti Machmudah.
UKT ditetapkan dengan penilaian data ekonomi calon mahasiswa yang diisikan di sipmaba secara online. Hasilnya akan ditetapkan dan diumumkan pada 3 Juli. Ada tujuh kategori UKT. Mulai Rp 500 ribu hingga Rp 7,5 juta. (kik/ant/c15/nda)