Jawa Pos

Tuntutan 7 Bulan untuk Sexy Dancer Belia

-

GRESIK – Pia (nama samaran) melakoni sidang tuntutan di ruang khusus anak Pengadilan Negeri (PN) Gresik kemarin. Jaksa penuntut umum Yurifa Prihasti menuntut satu-satunya anak di bawah umur (ABH) yang menjadi terdakwa dalam perkara pertunjuka­n sexy dancer itu dengan hukuman 7 bulan pidana plus pelatihan kerja selama 5 bulan.

Jaksa menganggap Pia terbukti bersalah melanggar pasal 36 jo pasal 10 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Juga juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 1 angka 3 UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dia ikut serta menjadi sexy dancer pada acara ulang tahun komunitas motor di Gelora Joko Samudro (GJS).

Ditemui di sel sementara PN Gresik setelah sidang, Pia terlihat cukup tegar. Dia masih tersenyum dan ramah saat diajak mengobrol. Ditahan di Rutan Gresik sejak 5 Juni lalu, Pia mengaku menjalanka­n puasa. ”Bolong waktu menstruasi aja. Alhamdulil­ah, sekarang sudah puasa lagi,” ujarnya.

Pia juga sering dikunjungi oleh orang tuanya yang datang dari Karangpila­ng, Surabaya. Namun, dia tetap ingin pulang karena rindu suasana rumah. Saat sidang putusan, dia berharap hakim mengabulka­n permohonan penangguha­n penahanan dirinya. ”Rasanya pasti beda ketemu orang tua di rumah sama di dalam (rutan, Red),” terangnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Pia memang mengajukan penangguha­n. ”Kasihanlah dia. Masih 17 tahun. Masih butuh kasih sayang orang tua. Biar bisa Lebaran sama keluarga,” ujar Nurmawan Wahyudi, salah seorang kuasa hukum Pia. (hay/c6/dio)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia