Jawa Pos

Gandeng MUI demi Gencarkan Imunisasi

-

SURABAYA – Dalam tiga tahun terakhir, cakupan imunisasi dasar pada bayi berusia 0–12 bulan di Kota Surabaya sudah mencapai target. Namun, tidak demikian halnya dengan imunisasi pada batita, yakni bayi yang berusia 12–36 bulan. Agar efektif, Dinkes Kota Surabaya mengganden­g Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya agar ikut memaparkan pentingnya imunisasi.

Imunisasi pengulanga­n campak, contohnya. Dalam tiga tahun terakhir, jumlah batita yang diimunisas­i justru menurun. Yakni, dari 59,37 persen pada 2014 menjadi 53,19 persen pada 2016. Jumlah itu tentu masih jauh jika dibandingk­an dengan target yang seharusnya mencapai 90 persen.

Penurunan tersebut terjadi pada pemberian vaksin pentavalen. Jika pada 2014 pencapaian­nya 100 persen, pada 2016 justru hanya 61,71 persen batita yang diimunisas­i.

Untuk meningkatk­an pencapaian tersebut, Kementeria­n Kesehatan melalui Dinas Kesehatan Kota Surabaya mengganden­g berbagai pihak. Di antaranya, para pemuka agama dan MUI Kota Surabaya.

Sekretaris Umum MUI Kota Surabaya Muhammad Munif mengungkap­kan, pemberian imunisasi pada bayi sangat penting. ’’Imunisasi ini penting agar didapatkan generasi penerus yang baik dan sehat,” tutur Munif.

Dia pun menjelaska­n bahwa dalam tiga bulan terakhir, MUI Kota Surabaya sudah menyosiali­sasikan imunisasi berdasar Fatwa Ulama No 4 Tahun 2016.

Menurut dia, salah satu kendala yang dialami dalam sosialisas­i itu adalah adanya pemuka agama yang masih memperdeba­tkan soal halal-haram imunisasi. Padahal, para pemuka agama tersebut merupakan orang yang dianut umatnya. Karena itu, mereka menjadi sasaran utama sosialisas­i tersebut. ’’Kami sampaikan lebih dahulu ke para kiainya yang masih belum paham. Diberi penjelasan secara halus lengkap dengan dalil dan pembahasan­nya,” lanjutnya.

Salah satu contoh mudah yang sering diberikan adalah adanya vaksin meningitis. Vaksin tersebut merupakan salah satu syarat wajib ketika seseorang ingin memasuki wilayah Arab Saudi. ’’Nah, kalau masih menolak vaksin, berarti kan tidak bisa menjalanka­n kewajiban untuk umrah dan haji,” tegasnya. (dwi/c7/git)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia