Gelar Perkara untuk Tersangka Baru
Nama Setnov Muncul dalam Dalil Tuntutan Irman-Sugiharto
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat menetapkan tersangka baru kasus korupsi e-KTP. Mereka telah me- lakukan gelar perkara Rabu lalu (21/6). Siapa saja tersangka itu? Tidak akan jauh berbeda dengan namanama yang muncul dalam sidang tuntutan atas terdakwa Sugiharto dan Irman kemarin (22/6).
Dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut, Irman (mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri) dituntut hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan Sugiharto lima tahun penjara.
Nah, dalam dalil jaksa penuntut umum (JPU) disebutkan bahwa Isnu Edhi Wijaya, Diah Anggraeni, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Drajat Wisnu Setiawan, serta Setya Novanto bersama-sama melakukan tindak pidana
Ini bukan masalah kecewa
nggak kecewa karena kami ada kesempatan yang akan disampaikan 10 Juli mendatang.” IRMAN, terdakwa kasus e-KTP
Nama-nama itu memenuhi unsur melakukan tindak pidana secara bersama-sama sesuai dengan pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP tentang penyertaan dalam perbuatan pidana.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, korupsi e-KTP merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. JPU dengan runut mendalilkan keterlibatan nama-nama tersebut. Dimulai saat Irman membuat kesepakatan dengan Burhanuddin Napitupulu (mantan ketua Komisi II DPR) terkait dengan bagi-bagi uang ke Komisi II DPR. Menurut JPU, argumentasi itu dibuktikan dengan keterangan saksi yang membenarkan adanya sejumlah aliran uang dari Andi Narogong ke Komisi II DPR.
Selain itu, JPU meyakini Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai kunci keberhasilan pembahasan anggaran e-KTP di komisi II pada 2010. Hal itu diperkuat adanya pertemuan antara Irman, Sugiharto, Diah, Andi Narogong, dan Setnov di Hotel Gran Melia Jakarta pada Februari 2010.
”Terdakwa meminta dukungan Setya Novanto (saat bertemu, Red),” ujar jaksa KPK Irene Putri.
Berdasar salah satu poin fakta hukum itu saja, kata dia, telah terjadi pertemuan kepentingan ( meeting of interest) antara terdakwa, Andi Narogong selaku pengusaha, dan Setnov sebagai representasi DPR. Setnov kala itu menjabat ketua Fraksi Partai Golkar.
”Pertemuan tersebut merupakan perbuatan permulaan untuk mewujudkan delik,” ujar perempuan berkacamata itu.
Apalagi, pertemuan tersebut dilakukan secara sadar oleh para pihak yang terlibat. Bahkan, khusus Setnov, pertemuan itu dilakukan di luar jam kerja, yakni pukul 06.00. ”Serta adanya upaya yang dilakukan Setnov untuk menghilangkan fakta, yakni memerintahkan Diah Anggraeni agar menyampaikan pesan ke Irman jika ditanya penyidik KPK agar menjawab tidak kenal dengan Setnov,” imbuhnya.
Dari uraian tersebut, jaksa menilai bahwa telah terjadi kerja sama yang erat dan sadar yang dilakukan para terdakwa dengan Setnov, Diah Anggraeni, Drajat Wisnu, Isnu, dan Andi Narogong. Permufakatan jahat itu memenuhi kesatuan kehendak perbuatan fisik yang saling melengkapi dalam mewujudkan delik.
Selain menguraikan unsur pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, jaksa KPK meminta majelis hakim memvonis Irman dengan hukuman tujuh tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Irman juga dituntut membayar uang pengganti USD 273 ribu; Rp 2,248 miliar; serta SGD 6.000.
Sementara itu, Sugiharto dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Untuk pidana tambahan, Sugiharto dituntut membayar uang pengganti Rp 500 juta. ”Ini bukan masalah kecewa nggak kecewa karena kami ada kesempatan yang akan disampaikan 10 Juli mendatang,” ujar Irman setelah mendengar tuntutan jaksa. (tyo/c5/ang)